SuaraSurakarta.id - Suyono (50) warga Kecamatan Laweyan mengakui telah membunuh Rohmadi (51) yang disertai mutilasi.
Dari awal Suyono tidak ada niat untuk memotong tubuh Rohmadi, hanya membunuh saja. Tersangka membunuh dengan cara memukul di bagian belakang kepala sampai tiga kali. Kasus mutilasi di Solo itu akhirnya menggegerkan warga sekitar lokasi penemuan potongan tubuh korban.
"Sebenarnya saya tidak ada pemikiran untuk memotong. Setelah membunuh mau membuang itu sulit, karena berat akhirnya di potong-potong," terang tersangka Suyono, Selasa (30/5/2023).
Waktu memotong tubuh korban merasa takut dan gemetar. Takut karena sebelumnya tidak pernah melakukan seperti itu.
"Takut ketahuan terus saya potong. Setelah dipotong saya kumpulkan terus saya buang," katanya.
Ia membuang potongan tubuh Rohmadi di tiga tempat. Ini dilakukan untuk menghilangkan jejak.
"Sebenarnya tidak berani memotong, cuma ingin membunuh saja. Karena saya tidak bisa membawanya, kantongnya itu cuma 1 meter dan warna hitam, jadi tidak mungkin kantong 1 meter saya bisa bawa mayat itu," akuinya.
Menurutnya setelah kejadian itu lalu didiamkan selama 1 jam dan merasa bingung waktu itu. "Usai membunuh saya bingung dan gelisah, jalan ke san ke sini di dalam rumah. Tidak ada yang menyaksikan, cuma saya sendiri," ungkap dia.
Saat memotong, ia sempat keluar cari plastik dan dapat dari tong sampah terus dibawa pulang. Ia pun masih bingung lagi bagaimana caranya membawa ini.
"Lalu saya punya pikiran kalau tetangga ada yang jualan sate kambing. Terus saya punya pisau itu sepanjang 30 cm dan tajam, itu tak buat memotong. Jadi saya potong biar bisa membawa," paparnya.
Suyono membuang potongan tubuh di sungai yang satu aliran dan biar tidak ketahuan.
Ia mengaku kapok dan menyesal seumur hidup. Ia pun minta maaf sebesar-besar kepada bapak-bapak maupun dari Kapolri dan sebagainya.
"Saya minta maaf sama keluarga korban yang telah saya bunuh. Saya menyesal sekali dan minta maaf," pungkas dia.
Suyono pun diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Perpecahan Keraton Surakarta: Peresmian Panggung Sangga Buwana Tanpa Kehadiran Sentana Penting
-
Dari Area Skatepark Solo, Lahir Atlet Skateboard Peraih Medali Emas di SEA Games
-
Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Bersama Berujung Kematian
-
Geger di Keraton Solo! Gusti Moeng Marah Besar Tak Bisa Masuk Museum, Pintu Digembok Kubu PB XIV
-
Momen Adem PB XIV Hangabehi Salaman dengan Kakaknya, GKR Timoer: Dia Tetap Adik Saya