SuaraSurakarta.id - Suyono (50) warga Kecamatan Laweyan mengakui telah membunuh Rohmadi (51) yang disertai mutilasi.
Dari awal Suyono tidak ada niat untuk memotong tubuh Rohmadi, hanya membunuh saja. Tersangka membunuh dengan cara memukul di bagian belakang kepala sampai tiga kali. Kasus mutilasi di Solo itu akhirnya menggegerkan warga sekitar lokasi penemuan potongan tubuh korban.
"Sebenarnya saya tidak ada pemikiran untuk memotong. Setelah membunuh mau membuang itu sulit, karena berat akhirnya di potong-potong," terang tersangka Suyono, Selasa (30/5/2023).
Waktu memotong tubuh korban merasa takut dan gemetar. Takut karena sebelumnya tidak pernah melakukan seperti itu.
"Takut ketahuan terus saya potong. Setelah dipotong saya kumpulkan terus saya buang," katanya.
Ia membuang potongan tubuh Rohmadi di tiga tempat. Ini dilakukan untuk menghilangkan jejak.
"Sebenarnya tidak berani memotong, cuma ingin membunuh saja. Karena saya tidak bisa membawanya, kantongnya itu cuma 1 meter dan warna hitam, jadi tidak mungkin kantong 1 meter saya bisa bawa mayat itu," akuinya.
Menurutnya setelah kejadian itu lalu didiamkan selama 1 jam dan merasa bingung waktu itu. "Usai membunuh saya bingung dan gelisah, jalan ke san ke sini di dalam rumah. Tidak ada yang menyaksikan, cuma saya sendiri," ungkap dia.
Saat memotong, ia sempat keluar cari plastik dan dapat dari tong sampah terus dibawa pulang. Ia pun masih bingung lagi bagaimana caranya membawa ini.
"Lalu saya punya pikiran kalau tetangga ada yang jualan sate kambing. Terus saya punya pisau itu sepanjang 30 cm dan tajam, itu tak buat memotong. Jadi saya potong biar bisa membawa," paparnya.
Suyono membuang potongan tubuh di sungai yang satu aliran dan biar tidak ketahuan.
Ia mengaku kapok dan menyesal seumur hidup. Ia pun minta maaf sebesar-besar kepada bapak-bapak maupun dari Kapolri dan sebagainya.
"Saya minta maaf sama keluarga korban yang telah saya bunuh. Saya menyesal sekali dan minta maaf," pungkas dia.
Suyono pun diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Persis Solo Takluk dari Persijap, Peter de Roo Akui Strategi Gagal
-
Kena Reshuffle Prabowo Subianto, Jokowi Akan Segera Bertemu Budi Arie
-
Ijazah SMA Gibran Dipermasalahkan, Jokowi: Nanti Punya Jan Ethes Juga?
-
RUU Perampasan Aset, Jokowi: 3 Kali Mendorong, Tapi Tidak Ditindaklanjuti DPR
-
Jokowi Buka Suara Soal Purbaya Yudhi Sadewa Pengganti Sri Mulyani