SuaraSurakarta.id - Suyono (50) warga Kecamatan Laweyan mengakui telah membunuh Rohmadi (51) yang disertai mutilasi.
Dari awal Suyono tidak ada niat untuk memotong tubuh Rohmadi, hanya membunuh saja. Tersangka membunuh dengan cara memukul di bagian belakang kepala sampai tiga kali. Kasus mutilasi di Solo itu akhirnya menggegerkan warga sekitar lokasi penemuan potongan tubuh korban.
"Sebenarnya saya tidak ada pemikiran untuk memotong. Setelah membunuh mau membuang itu sulit, karena berat akhirnya di potong-potong," terang tersangka Suyono, Selasa (30/5/2023).
Waktu memotong tubuh korban merasa takut dan gemetar. Takut karena sebelumnya tidak pernah melakukan seperti itu.
"Takut ketahuan terus saya potong. Setelah dipotong saya kumpulkan terus saya buang," katanya.
Ia membuang potongan tubuh Rohmadi di tiga tempat. Ini dilakukan untuk menghilangkan jejak.
"Sebenarnya tidak berani memotong, cuma ingin membunuh saja. Karena saya tidak bisa membawanya, kantongnya itu cuma 1 meter dan warna hitam, jadi tidak mungkin kantong 1 meter saya bisa bawa mayat itu," akuinya.
Menurutnya setelah kejadian itu lalu didiamkan selama 1 jam dan merasa bingung waktu itu. "Usai membunuh saya bingung dan gelisah, jalan ke san ke sini di dalam rumah. Tidak ada yang menyaksikan, cuma saya sendiri," ungkap dia.
Saat memotong, ia sempat keluar cari plastik dan dapat dari tong sampah terus dibawa pulang. Ia pun masih bingung lagi bagaimana caranya membawa ini.
"Lalu saya punya pikiran kalau tetangga ada yang jualan sate kambing. Terus saya punya pisau itu sepanjang 30 cm dan tajam, itu tak buat memotong. Jadi saya potong biar bisa membawa," paparnya.
Suyono membuang potongan tubuh di sungai yang satu aliran dan biar tidak ketahuan.
Ia mengaku kapok dan menyesal seumur hidup. Ia pun minta maaf sebesar-besar kepada bapak-bapak maupun dari Kapolri dan sebagainya.
"Saya minta maaf sama keluarga korban yang telah saya bunuh. Saya menyesal sekali dan minta maaf," pungkas dia.
Suyono pun diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 128129 Asesmen Bab 3 Pilihan Ganda: Di Bawah Tirani Jepang
-
12 Makna dan Amalan Tarhib Ramadan, Bekal Menyambut Puasa 2026
-
Tekan Inflasi Saat Ramadan-Lebaran, Respati Ardi Monitoring Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok
-
5 Pilihan Terbaik Mobil Toyota Bekas Harga Rp30 Jutaan, Irit BBM dan Tetap Ganteng