SuaraSurakarta.id - Suyono (50) warga Kecamatan Laweyan mengakui telah membunuh Rohmadi (51) yang disertai mutilasi.
Dari awal Suyono tidak ada niat untuk memotong tubuh Rohmadi, hanya membunuh saja. Tersangka membunuh dengan cara memukul di bagian belakang kepala sampai tiga kali. Kasus mutilasi di Solo itu akhirnya menggegerkan warga sekitar lokasi penemuan potongan tubuh korban.
"Sebenarnya saya tidak ada pemikiran untuk memotong. Setelah membunuh mau membuang itu sulit, karena berat akhirnya di potong-potong," terang tersangka Suyono, Selasa (30/5/2023).
Waktu memotong tubuh korban merasa takut dan gemetar. Takut karena sebelumnya tidak pernah melakukan seperti itu.
"Takut ketahuan terus saya potong. Setelah dipotong saya kumpulkan terus saya buang," katanya.
Ia membuang potongan tubuh Rohmadi di tiga tempat. Ini dilakukan untuk menghilangkan jejak.
"Sebenarnya tidak berani memotong, cuma ingin membunuh saja. Karena saya tidak bisa membawanya, kantongnya itu cuma 1 meter dan warna hitam, jadi tidak mungkin kantong 1 meter saya bisa bawa mayat itu," akuinya.
Menurutnya setelah kejadian itu lalu didiamkan selama 1 jam dan merasa bingung waktu itu. "Usai membunuh saya bingung dan gelisah, jalan ke san ke sini di dalam rumah. Tidak ada yang menyaksikan, cuma saya sendiri," ungkap dia.
Saat memotong, ia sempat keluar cari plastik dan dapat dari tong sampah terus dibawa pulang. Ia pun masih bingung lagi bagaimana caranya membawa ini.
"Lalu saya punya pikiran kalau tetangga ada yang jualan sate kambing. Terus saya punya pisau itu sepanjang 30 cm dan tajam, itu tak buat memotong. Jadi saya potong biar bisa membawa," paparnya.
Suyono membuang potongan tubuh di sungai yang satu aliran dan biar tidak ketahuan.
Ia mengaku kapok dan menyesal seumur hidup. Ia pun minta maaf sebesar-besar kepada bapak-bapak maupun dari Kapolri dan sebagainya.
"Saya minta maaf sama keluarga korban yang telah saya bunuh. Saya menyesal sekali dan minta maaf," pungkas dia.
Suyono pun diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Jangan Asal Panaskan Opor Sisa Lebaran, Ahli Gizi Ungkap Bahaya Kanker Mengintai!
-
Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati
-
Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya