SuaraSurakarta.id - Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polresta Solo yang dibackup Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap tersangka pembunuhan dan mutilasi di Solo.
Tersangka bernama Suyono alias Yono (50) warga Laweyan, Kota Solo diciduk usai membunuh Rohmadi alias Madun (51).
Tak hanya menghabisi nyawa korban, tersangka juga memutilasi dan membuang mayat rekannya itu di beberapa anak Sungai Bengawan Solo.
"Tersangka atas nama Suyono pekerjaan buruh, tinggal di Laweyan. Dari penemuan mayat, tujuh hari berhasil kita ungkap," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Kasus Mutilasi di Solo, Polisi Tangkap Tersangka dan Amankan Barang Bukti
"Motif pertama sakit hati, kesal dan melakukan pembunuhan dengna cara pukul pakai besi dan dipotong menjadi beberapa bagian," tambah dia.
Berikut sederet fakta dalam ungkap kasus pembunuhan dan mutilasi di Solo:
1. Potongan Tubuh Korban di Sejumlah Lokasi
Setelah menghabisi dan memutilasi korban, Suyono membuang potongan tubuh Rohmadi di sejumlah lokasi.
Dari data yang dihimpun, deretan lokasi itu adalah jembatan Ngasinan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, jembatan Ngeblak, Kelurahan Kusumodilagan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Baca Juga: 6 Fakta Kakak Adik Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Karung: Setubuhi Korban, Panik Diminta Menikah
Lokasi lain adalah aliran sungai di Kawasan Pringgolayan, Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, serta kawasan Ngruki, Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
2. Tato Naga Jadi Petunjuk
Salah satu petunjuk kunci ungkap kasus pembunuhan itu adalah korban memiliki tato gambar naga di lengan atas.
Tetangga korbam Rosyid (50) mengaku jika R memiliki tato di lengan kanan atas bergambar naga.
"Benar punya tato. Itu naga atau ular memanjang dari punggung menyambung hingga lengan tangan, warnanya hijau," ujar dia.
3. Tersangka Merupakan Rekan Kerja
Tersangka bernama Suyono merupakan rekan kerja korban di sebuah toko mebel di daerah Kwarasam Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Sementara tersangka selama ini tinggal di Kecaamatan Laweyan, Kota Solo.
Dari informasi yang dihimpun, Suyono lebih dulu menghabisi korban dengan cara memukul menggunakan besi sebelum memutilasi jasad Rohmadi.
4. Motif Sakit Hati
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023) mengungkap salah satu motif pembunuhan itu adalah sakit hati.
"Motif pertama sakit hati, kesal dan melakukan pembunuhan dengna cara pukul pakai besi dan dipotong menjadi beberapa bagian," kata dia.
"Pelaku melakukan aksi sendiri, tidak ada yang membantu," tegas Kapolda Jateng.
5. Hukuman Mati
Pembunuhan sadis yang dilakukan Suyono kepada korban Rohmadi berakibat fakal bagi tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka kasus mutilasi di Solo diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Oleh Oknum TNI, LPSK Lindungi 4 Saksi Kunci
-
FBI Ungkap Rencana Pembunuhan Trump oleh Remaja 17 Tahun Asal Wisconsin
-
Sadis! Aksi Pembunuhan di Kota Wisata Terekam CCTV, Pelaku Tusuk Leher Korban
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Misteri Kematian Jurnalis di Hotel: Sopir Ambulans Ungkap Fakta Mengejutkan!
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita