SuaraSurakarta.id - Praktisi hukum Soloraya, Kalono, SH, MSi turut mengomentari polemik bangunan di bantaran sungai maupun anak sungai Bengawan Solo yang dinilai sebagai salah satu penyebab banjir.
Menurutnya, menjamurnya bangunan di bantaran akibat Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) tidak tegas mengantisipasinya.
"Bahkan saya melihatnya terkesan ada pembiaran. Tapi kalai terjadi banjir, saling menyalahkan," kata Kalono, Selasa (12/4/2023) malam.
Dia memaparkan, BBWSBS sebagai penanggung jawab dinilai kurang menyadari pentingnya upaya penegakkan hukum untuk memperingatkan masyarakat.
Selain itu, BBWSBS dinilainya jiga memiliki wewenang untuk membawa ke jalur hukum bagi pemilik bangunan yang seenaknya mendirikan bangunan di atas bantaran sungai
"Kalau tidak dimulai dari sekarang, Apa menunggu peristiwa pidana. Apabila ada korban banjir meninggal dunia diakibatkan adanya bangunan liar di bantaran sungai," tegas pria yang juga pendiri firma hukum MK & Colleague itu.
Sebelumnya, BBWSBS menyebut banjir yang melandar berbagai wilayah di Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar dan Sragen disebabkan berbagai faktor.
"Penyebab banjir saat ini, adalah banyak perubahan tata guna lahan, climate change, agak kurangnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan seperti membuang sampah sembarangan," kata Kepala BBWSBS, Maryadi Utama dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Senin (20/2/2023).
Maryadi memaparkan, faktor lain adalah banyak petani yang menanam tanaman semusim.
Baca Juga: BPN Sukoharjo Akan Telusuri Riwayat Tanah di Bantaran Sungai Bengawan Solo
Sehingga dengan begitu menyebabkan erosi dan membuat pendangkalan pada sungai ditambah dengan hujan yang intensitasnya tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Cara Mengisi Buku Ramadhan dengan Benar, Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua
-
5 Pilihan Hotel Mewah di Bandung untuk Pengalaman Staycation Berkelas
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sukoharjo Senin 23 Februari Lengkap dengan Doa
-
Dua Warga Klaten Tertipu Rekrutmen CPNS, Pelaku Asal Semarang Diciduk, Ini Kronologinya
-
Kirim Surat ke BPK RI, Tedjowulan Minta Audit Dana Keraton Kasunanan Surakarta di Masa PB XIII