Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 06 April 2023 | 11:56 WIB
Sekitar 20-an bangunan berdiri di bantaran Kali Jenes yang merupakan anak Sungai Bengawan Solo di Kelurahan/Kecamatan Laweyan, Solo. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Sekitar 20-an bangunan berdiri di bantaran Kali Jenes yang merupakan anak Sungai Bengawan Solo di Kelurahan/Kecamatan Laweyan, Solo.

Lurah Laweyan, Agus Wahyu Purnomo Anwar mengungkapkan jika bangunan itu sudah berdiri sejak puluhan tahun.

Selain itu, semua masih merupakan tanah berstatus pikukuh, belum bersertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) lantaran merupakan tanah hak warisan leluhur.

"Tanah, rumah di Kampung Laweyan itu banyak yang bersejarah peninggalan leluhur. Maklum Kampung tertua di Kota Solo," kata Agus Wahyu saat ditemui awak media, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Akhirnya Dinas PUPR Kota Pekanbaru Bisa Atasi Drainase yang "Tertutup" Bangunan

Kondisi itu membuat penegakan hukum oleh Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) terkait larangan untuk mendirikan bangunan di bantaran sungai kembali disorot.

Penggunaan daerah bantaran sungai sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri PU yang melarang pendirian bangunan untuk hunian dan tempat usaha.

Selain itu juga dilarang membuang sampah, limbah padat dan atau cair pada daerah bantaran sungai yang merupakan daerah bantaran sungai menurut Permen Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) No.63/1993 untuk sungai bertanggul yakni 3 meter untuk kawasan perkotaan dan 5 meter untuk daerah di luar perkotaan yang diukur dari kaki tanggul sebelah luar sepanjang kaki tanggul.

Agus Wahyu mengakui, selama dirinya menjaga sebagai Lurah Laweyan belum ada tim dari BBWSBS yang meninjau lokasi tersebut.

"Untuk masalah melanggar aturan, sampai sekarang tidak ada dari petugas BBWSBS yang berkoordinasi dengan kami tentang ini," jelasnya.

Baca Juga: Tiga Kuli Bangunan Tertimpa Tembok saat Bekerja di Kembangan, Satu di Antaranya Meninggal di Tempat

Sebelumnya,, muncul fakta baru sebuah rumah yang diketahui miliki mantan Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo berdiri di bantaran Sungai Jenes, Kelurahan/Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

"Benar. Bangunan itu memang milik Pak Agus (Martowardojo)," tegas Agus Wahyu.

Dia memaparkan, bangunan rumah itu sudah berdiri cukup lama di lokasi tersebut. Meski demikian, dirinya tak mengetahui asal usul tanah, apakah warisan atau melalui proses jual beli.

"Saya kurang tahu kalau status tanahnya. Saya nggak berani matur takut salah informasi," paparnya.

Load More