SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama ijazan palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Apriyanto Kurniawan.
Pada kesimpulan pembacaan tuntutan oleh JPU Apriyanto Kurniawan, Bambang Tri dinyatakan bersalah, dengan menyiarkan berita atau pemberitauan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat bersama-sama.
Baca Juga: Potret Edy Rahmayadi Beri Dua Jempol ke Bobby Nasution di Acara PPKM Award 2023
Seperti yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel youtube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun youtube Gus Nur 13 Official.
Kemudian satu bundel keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0353/O/1985 tentang perubahan nama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA), dan sebagainya. Bambang Tri juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Bambang Tri Mulyono kemudian diberikan waktu sepekan untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Baca Juga: Jokowi Minta TNI -Polri Kawal Pembangunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Lawas Seharga Honda BeAT 2025: Cocok Untuk Pemula, Mesin Tak Gampang Rewel
- Roy Suryo Datangi Lokasi Pasar Pramuka, Ditemukan Banyak Pemberitahuan soal Ijazah
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Eropa Rp 100 Jutaan, Desain Elegan dan Menawan
- Kontras Persiapan Timnas Indonesia dan Malaysia Jelang Piala AFF U-23, Merah Putih Tanpa Uji Coba
- Bingung Pilih Parfum Tahan Lama di Cuaca Panas? Ini Rekomendasi Terbaiknya
Pilihan
-
Sempat Molor, Revisi Permendag Nomor 8 Akhirnya Terbit
-
Ada Evaluasi, Ini 52 BUMN yang Dilarang Danantara Rombak Jajaran Direksi
-
Siapa Patricio Matricardi? Pemain Berbandrol Rp6 M yang Dirumorkan ke Persib
-
5 Mobil Lawas Rp30 Jutaan: Barang Sejuta Kenangan, Performa Tak Lekang Jaman
-
Kejanggalan Status Kewarganegaraan Mees Hilgers, Media Belanda Ungkap Hal Mengejutkan
Terkini
-
Ahmad Luthfi: Soloraya Great Sale 2025 Lumbung Ekonomi Regional
-
Digelar Sebulan Penuh, Ahmad Luthfi Target Perputaran Ekonomi Soloraya Great Sale Rp 10 Triliun
-
Koperasi Tipu-tipu Milik Kepala SMA di Solo, Kerugian Sekitar Rp 1 Miliar
-
Seleksi Advokat Diperketat, Peradi Solo Ungkap Tunjuan Utamannya
-
65,6 Gram Tembakau Gorila Disita, Polres Sukoharjo Amankan Dua Orang Berstatus Pelajar