SuaraSurakarta.id - LSM LAPAAN RI Jawa Tengah terus mendesak Inspektorat Kota Solo untuk segera mengaudit dugaan pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh Mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) di Pasar Ikan Balekambang.
Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah, BRM Kusumo Putro menilai jika permasalahan tersebut berada di tangan Inspektorat selaku pihak yang melakukan audit. Menurutnya, proses audit tak butuh waktu lama, hanya sekitar dua hari.
"Tak perlu sampai selama ini. Hasilnya, apa segera beberkan. Jangan plonga-plongo seperti tak mengetahui masalah ini," kata Kusumo, Jumat (10/2/2023).
Dia memaparkan, pihak DPRD Kota Solo telah menunjuk inspektorat untuk melakukan klarifikasi dengan Mitra KSP maupun dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Solo. Namun, sejak dua pekan lalu belum nampak hasilnya.
"Nantinya, akan kami ambil langkah dengan mengirimkan surat terkait hasil audit yang dilakukan," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, pengacara kondang Kota Solo ini juga mengaku, memiliki bukti terkait bantahan yang diberikan oleh Mitra KSP dalam hal ini Lismianingsih selaku pengguna kawasan Pasar Ikan Balekambang.
Baik itu dari unsur perusakan musala, pembayaran keuntungan tidak tetap sebesar 5 persen tiap lima tahun sekali, penggunaan lahan parkir yang tidak sesuai dengan peruntukannya hingga penarikan biaya sewa maupun retribusi terhadap para pedagang.
Menurutnya, mushola yang berada di lokasi Pasar Ikan Balekambang tersebut tidak dapat dipindahkan secara serta merta meski dengan dalih membuatnya lebih representatif.
Pasalnya, hal itu bertolak belakang dengan site plan denah Pasar Ikan Balekambang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Nah, kalau dipindahkan dan merusak mushola yang sudah ada juga harus merubah site-plannya juga kan. Nggak seperti itu," ujarnya.
Untuk pembayaran keuntungan tidak tetap senilai 5 persen, kata Kusumo, salah besar jika dibayarkan tiap lima tahun sekali. Pembayaran keuntungan tidak tetap tersebut telah diatur dalam Permendagri No.17 tahun 2007 dan Permendagri No.19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Di mana, dalam aturan itu tertera mitra KSP wajib menyetorkan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan KSP yang harus dilakukan setiap tahun selama jangka waktu sewa KSP.
"Yang lima tahun sekali itu bukan pembagian keuntungan tidak tetap. Melainkan, laporan audit oleh auditor pihak 1 (Pemkot/ Dinas terkait-red). Untuk pembagian keuntungan tidak tetap senilai 5 persen harus per tahun disetorkan. Bagaimana ini memahami aturannya," tegasnya.
Sebelumnya , pengelola Pasar Ikan Balekambang, Liesmianingsih mengatakan, bahwa pihaknya membantah semua tudingan yang dilayangkan.
Secara tegas, pemilik dari Gulai Kepala Ikan Mas Agus itu memiliki perjanjian terkait pengelolaan Pasar Ikan Balekambang. Hal itu, didasarkan pada pengumuman pemenang lelang No.050/21/PL-PPI/VIII/2010 tertanggal 25 Agustus 2010 serta perjanjian kerja sama No.523/1.775/X/2021 dan No.0001/PIBK/1111 tanggal 31 Oktober 2011.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan
-
Viral Terduga Pencuri di Klaten Tertangkap Warga dan Diikat di Tiang Listrik
-
Pers Soloraya Protes Pernyataan 'Londo Ireng', Nilai Rugikan Profesi Wartawan
-
BRI Genjot Transformasi Digital, Merchant Berkembang dan Transaksi QRIS Melesat
-
BRI Peduli Ajak Kelompok Tani di Jawa Barat Tanam 24.000 Mangrove