SuaraSurakarta.id - LSM LAPAAN RI Jawa Tengah terus mendesak Inspektorat Kota Solo untuk segera mengaudit dugaan pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh Mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) di Pasar Ikan Balekambang.
Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah, BRM Kusumo Putro menilai jika permasalahan tersebut berada di tangan Inspektorat selaku pihak yang melakukan audit. Menurutnya, proses audit tak butuh waktu lama, hanya sekitar dua hari.
"Tak perlu sampai selama ini. Hasilnya, apa segera beberkan. Jangan plonga-plongo seperti tak mengetahui masalah ini," kata Kusumo, Jumat (10/2/2023).
Dia memaparkan, pihak DPRD Kota Solo telah menunjuk inspektorat untuk melakukan klarifikasi dengan Mitra KSP maupun dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Solo. Namun, sejak dua pekan lalu belum nampak hasilnya.
"Nantinya, akan kami ambil langkah dengan mengirimkan surat terkait hasil audit yang dilakukan," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, pengacara kondang Kota Solo ini juga mengaku, memiliki bukti terkait bantahan yang diberikan oleh Mitra KSP dalam hal ini Lismianingsih selaku pengguna kawasan Pasar Ikan Balekambang.
Baik itu dari unsur perusakan musala, pembayaran keuntungan tidak tetap sebesar 5 persen tiap lima tahun sekali, penggunaan lahan parkir yang tidak sesuai dengan peruntukannya hingga penarikan biaya sewa maupun retribusi terhadap para pedagang.
Menurutnya, mushola yang berada di lokasi Pasar Ikan Balekambang tersebut tidak dapat dipindahkan secara serta merta meski dengan dalih membuatnya lebih representatif.
Pasalnya, hal itu bertolak belakang dengan site plan denah Pasar Ikan Balekambang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Nah, kalau dipindahkan dan merusak mushola yang sudah ada juga harus merubah site-plannya juga kan. Nggak seperti itu," ujarnya.
Untuk pembayaran keuntungan tidak tetap senilai 5 persen, kata Kusumo, salah besar jika dibayarkan tiap lima tahun sekali. Pembayaran keuntungan tidak tetap tersebut telah diatur dalam Permendagri No.17 tahun 2007 dan Permendagri No.19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Di mana, dalam aturan itu tertera mitra KSP wajib menyetorkan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan KSP yang harus dilakukan setiap tahun selama jangka waktu sewa KSP.
"Yang lima tahun sekali itu bukan pembagian keuntungan tidak tetap. Melainkan, laporan audit oleh auditor pihak 1 (Pemkot/ Dinas terkait-red). Untuk pembagian keuntungan tidak tetap senilai 5 persen harus per tahun disetorkan. Bagaimana ini memahami aturannya," tegasnya.
Sebelumnya , pengelola Pasar Ikan Balekambang, Liesmianingsih mengatakan, bahwa pihaknya membantah semua tudingan yang dilayangkan.
Secara tegas, pemilik dari Gulai Kepala Ikan Mas Agus itu memiliki perjanjian terkait pengelolaan Pasar Ikan Balekambang. Hal itu, didasarkan pada pengumuman pemenang lelang No.050/21/PL-PPI/VIII/2010 tertanggal 25 Agustus 2010 serta perjanjian kerja sama No.523/1.775/X/2021 dan No.0001/PIBK/1111 tanggal 31 Oktober 2011.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah
-
Akhir Tahun di Solo: Berburu 5 Kuliner Malam Legendaris yang Tak Terlupakan
-
Satgas Pangan Polri 'Berjibaku' Menembus Tantangan Geografis demi Harga Beras Murah
-
Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Jumat 12 Desember 2025, Cek Jam Keberangkatan dari Palur!
-
Miris! Kondisi Bangsal Pradonggo Keraton Kasunanan Surakarta sudah Disanggah Puluhan Bambu