SuaraSurakarta.id - Dugaan penyimpangan pengelolaan aktivitas Pasar Ikan Balekambang terus mendapat banyak sorotan.
Komisi II DPRD Solo sebelumnya dalam rapat hearing menemukan sejumlah pelanggaran perjanjian yang dilakukan Mintra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) sebagai pihak pengguna Pasar Ikan Balekambang.
Melihat deretan temuan itu, LSM LAPAAN RI Jateng mendesak Dinas Pertaninan dan Perikanan Kota Solo selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kerjasama tersebut untuk menutup segala aktivitas Pasar Ikan Balekambang.
"Kami mendesak dinas terkait untuk menutup aktivitas. Sembari menunggu proses pemeriksaan dan audit dari Inspektorat Kota Solo sekaligus meminta pemerintah mencari solusi tempat yang lain," kata Ketua Umum LAPAAN RI Jateng, Dr BRM Kusumo Putro, Selasa (31/1/2023).
Sosok yang juga pengacara kondang Kota Solo itu juga mempertanyakan alasan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Solo yang tetap membiarkan aktivitas Pasar Ikan Balekambang berjalan seperti biasa.
"Jika saat hearing lalu ditemukan pelanggaran, seharusnya dinas terkait menutup aktivitas pasar. Kalau demikan Dinas Pertatian dan Perikanan Kota Solo serta Mitra KSP berarti tidak menghormati hasil rapat dengan Komisi II DPRD Solo dan Ketua DPRD Solo," paparnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya mendesak Inspektorat Kota Solo melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan aktivitas ilegal Pasar Ikan Balekambang.
LAPAAN RI Jateng juga mendatangi Kantor Inspektorat Kota Solo sekaligus memberikan surat pengaduan dan pemberitahuan, Kamis (26/1/2023).
Selain itu, lanjut Kusumo, Inspektorat juga wajib menyampaikan hasil audit dan pemeriksaan secara terbuka kepada publik melalui media massa sebagai bentuk pelaksanaan, tugas dan tanggung jawab.
Baca Juga: Dugaan Alih Fungsi Pasar Ikan Balekambang, Komisi II DPRD Solo Bakal Panggil OPD Terkait
"Audit dan pemeriksaan harus dilakukan agar masalah ini dapat terungkap siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan Pasar Ikan Balekambang," tegasnya.
Sementara itu saat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Solo, Selasa (24/1/2023) silam, perwakilan Inspektorat yakni Siwi mengatakan perihal perjanjian yang dibuat pihak pertama dan kedua hingga munculnya perjanjian agendum baru diketahui pada tahun 2017.
Dimana dalam perjanjian tersebut, pihak kedua memberikan kontribusi tidak tetap kepada pihak pertama sebesar lima persen dari hasil keuntungan pihak kedua.
"Seharusnya akuntan publik independen yang ditunjuk mestinya dapat menghitung keuntungan pihak kedua sejak perjanjian dibuat dengan pihak pertama mulai tahun 2011," jelas Siwi.
Siwi menambahkan, pihaknya pernah mempertanyakan terkait pengelolaan Pasar Ikan Balekambang yang disebut pihak pengelola tak pernah mendapatkan untung selama lima tahun.
"Lha kalau memang tidak pernah untung kenapa terus dipakai, ya mending dilepas saja dan perjanjian dihabiskan. Ternyata terus berlanjut," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ungkap Alasan Rismon Berbelok, Sudah Habiskan Uang Rp600 Juta?
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya
-
Antisipasi 8,2 Juta Pemudik, Polda DIY Siapkan Puluhan Drone Live Monitoring Urai Simpul Kepadatan
-
Didampingi Pengacara, Rismon Temui Jokowi dan Minta Maaf Langsung
-
7 Fakta Dibalik Kasus Warga Karanganyar Grebek Pria di Rumah Janda yang Berujung Laporan Polisi