SuaraSurakarta.id - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng) meninjau lokasi Kepatihan Mangkunegaran atau Pendopo Dalem Tumenggungan, Rabu (18/1/2023).
Hanya tim yang berjumlah empat orang ini tidak bisa masuk ke dalam Kepatihan Mangkunegaran. Karena pintu masuk ke dalam dikunci atau digembok.
Sehingga mereka hanya bisa melihat lokasi dari luar lewat lubang pintu yang terbuat dari seng.
Plt BPCB Jateng, Sukronedi mengatakan jika kedatangannya ke sini untuk memastikan kondisi dari Kepatihan Mangkunegaran seperti apa.
Lalu untuk memastikan bahwa pekerjaan di Kepatihan Mangkunegaran sudah berhenti.
"Saya terima kasih pada mas wali kota. Karena sudah menghentikan pembangunan atau revitalisasi kepatihan ini," terang dia saat ditemui, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, bangunan cagar budaya ini tingkatnya baru kota. Sehingga wewenangnya ada di wali kota, kalau tingkat nasional ini baru wewenang BPCB.
"Ini tingkatnya kota. Jadi ini semacam koordinasi melihat lokasi, apakah nanti ada saran-saran yang harus dilakukan dan nanti akan kita sampaikan ke pemkot," ungkap dia.
Ketika ditanya langkah selanjutnya setelah meninjau kepatihan, Sukronedi menunggu dari wali kota. Karena cagar budaya kepatihan ini baru tingkat kota, sehingga wewenangnya ada di wali kota.
"Nanti biar dari wali kota dulu untuk berinisiatif, saya tidak berani melangkah dulu. Kalau wali kota minta bantuan ke BPCB, kita siap tapi kalau inisiatif dari BPCB, kita tidak enak karena seakan-akan kita mendikte kalau itu peringkat nasional, kita oke," paparnya.
Dikatakannya penetapan Kepatihan Mangkunegaran sebagai cagar budaya ini sudah ada Surat Keputusan (SK) wali kota tahun 2019. Tapi baru tingkat kota belum nasional.
Sukronedi menjelaskan tidak mempermasalahkan bangunan cagar budaya itu direvitalisasi sesuai UU No 11 Tahun 2010. Tapi harus ada kajian-kajiannya, dibicarakan dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), lembaga yang bergerak di bidang arkeologi atau purbakala.
"Konsepnya bagaimana mereka mau nanti kita kasih masukan. Kalau ini kita tidak tahu mau dijadikan apa dan apa. Tidak masalah merevitalisasi cagar budaya tapi harus ada kajian terlebih dahulu oleh pihak yang kompeten," jelas dia.
Sukronedi mengakui kalau sudah rusak seperti ini maka akan mengurangi atau menghilangkan nilai historisnya. Karena sudah mengalami suatu kerusakan, itu pasti nilai arkeologis akan berkurang.
"Itu pasti. Tapi sejauh mungkin nanti daruratnya akan kita minta untuk mengembalikan seperti semula, apalagi bahan-bahan yang masih ada bisa direkonstruksi dikembalikan bentuk semula," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Ini Ritual Khusus Kerbau Bule Kyai Slamet Sebelum Kirab Malam 1 Suro
-
Polresta Solo Jamin Keamanan Kirab Pusaka Keraton dan Mangkunegaran Berjalan Aman dan Kondusif
-
Bukan Sekadar Edukasi, Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Hadirkan Air Bersih dan MCK di Solo
-
Polemik Pembangunan GKJ Solo: Saat Aturan Negara Justru Menjadi Hambatan Beribadah
-
Gara-gara Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi, Aksi Demo di Solo Sempat Memanas