SuaraSurakarta.id - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng) meninjau lokasi Kepatihan Mangkunegaran atau Pendopo Dalem Tumenggungan, Rabu (18/1/2023).
Hanya tim yang berjumlah empat orang ini tidak bisa masuk ke dalam Kepatihan Mangkunegaran. Karena pintu masuk ke dalam dikunci atau digembok.
Sehingga mereka hanya bisa melihat lokasi dari luar lewat lubang pintu yang terbuat dari seng.
Plt BPCB Jateng, Sukronedi mengatakan jika kedatangannya ke sini untuk memastikan kondisi dari Kepatihan Mangkunegaran seperti apa.
Lalu untuk memastikan bahwa pekerjaan di Kepatihan Mangkunegaran sudah berhenti.
"Saya terima kasih pada mas wali kota. Karena sudah menghentikan pembangunan atau revitalisasi kepatihan ini," terang dia saat ditemui, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, bangunan cagar budaya ini tingkatnya baru kota. Sehingga wewenangnya ada di wali kota, kalau tingkat nasional ini baru wewenang BPCB.
"Ini tingkatnya kota. Jadi ini semacam koordinasi melihat lokasi, apakah nanti ada saran-saran yang harus dilakukan dan nanti akan kita sampaikan ke pemkot," ungkap dia.
Ketika ditanya langkah selanjutnya setelah meninjau kepatihan, Sukronedi menunggu dari wali kota. Karena cagar budaya kepatihan ini baru tingkat kota, sehingga wewenangnya ada di wali kota.
"Nanti biar dari wali kota dulu untuk berinisiatif, saya tidak berani melangkah dulu. Kalau wali kota minta bantuan ke BPCB, kita siap tapi kalau inisiatif dari BPCB, kita tidak enak karena seakan-akan kita mendikte kalau itu peringkat nasional, kita oke," paparnya.
Dikatakannya penetapan Kepatihan Mangkunegaran sebagai cagar budaya ini sudah ada Surat Keputusan (SK) wali kota tahun 2019. Tapi baru tingkat kota belum nasional.
Sukronedi menjelaskan tidak mempermasalahkan bangunan cagar budaya itu direvitalisasi sesuai UU No 11 Tahun 2010. Tapi harus ada kajian-kajiannya, dibicarakan dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), lembaga yang bergerak di bidang arkeologi atau purbakala.
"Konsepnya bagaimana mereka mau nanti kita kasih masukan. Kalau ini kita tidak tahu mau dijadikan apa dan apa. Tidak masalah merevitalisasi cagar budaya tapi harus ada kajian terlebih dahulu oleh pihak yang kompeten," jelas dia.
Sukronedi mengakui kalau sudah rusak seperti ini maka akan mengurangi atau menghilangkan nilai historisnya. Karena sudah mengalami suatu kerusakan, itu pasti nilai arkeologis akan berkurang.
"Itu pasti. Tapi sejauh mungkin nanti daruratnya akan kita minta untuk mengembalikan seperti semula, apalagi bahan-bahan yang masih ada bisa direkonstruksi dikembalikan bentuk semula," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, Bhakti Presisi Polresta Solo Pererat Kebersamaan dengan Ojol dan Supeltas
-
NICE Gelar 55 Event, Perkuat Posisi sebagai Destinasi MICE Baru
-
BRI Perkuat Program 3 Juta Rumah, Ribuan Debitur Ikut Akad Massal
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
-
Menembus Medan Sulit, Mantri BRI Perkuat Akses Layanan Keuangan di Talaud