Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 13 Januari 2023 | 18:03 WIB
Kawasan bersejarah Dalem Tumenggungan Solo yang sudah rata dengan tanah. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak adanya komunikasi atau koordinasi mengenai pembongkaran Dalem Tumenggungan Solo yang merupakan bangunan cagar budaya.

"Kecolongan sih enggak, tidak koordinasi saja orang-orang itu," terang Gibran saat ditemui, Jumat (13/1/2023).

Gibran mengakui, tahu sudah dibongkar itu dari laporan dan dikirimi gambar. Nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut lagi dengan pihak-pihak terkait. 

"Tahunya saya itu dikasih foto sudah dibongkar. Nanti kita koordinasikan lagi," katanya.

Baca Juga: Gibran Dinobatkan Sebagai Politisi Muda Terpopuler dan Tervokal 2022 Versi Indonesia Indicator

Putra sulung Presiden Jokowi ini mengatakan saat pertama kali ketemu dengan pemilik lahan tersebut katanya mau direvitalisasi. Mungkin ada beberapa bangunan baru di kawasan tersebut.

"Bilangnya itu mau direvitalisasi dengan beberapa bangunan baru," sambung dia.

Gibran menjelaskan, yang namanya bangunan cagar budaya itu tidak boleh diubah bentuknya. Tidak boleh dirobohkan, intinya seperti itu.

"Intinya itu bangunan cagar budaya tidak boleh diubah bentuk atau dirobohkan," ujarnya.

Apakah akan menghentikan pengerjaan yang sedang berlangsung, Gibran mengatakan akan koordinasi dengan dinas-dinas terkait terlebih dahulu.

Baca Juga: Cerita Koleksi Mobil Kuno Toyota Corolla DX Tahun 1980 Milik KGPAA Mangkunegara X: Masih Asli dan Banyak Kenangan

"Ditunggu dulu aja. Akan koordinasi dengan dinas-dinas terkait dulu," imbuh dia.

Sebenarnya dulu sudah dicek oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, bahkan sudah diwanti-wanti sejak awal. Namun kenyataannya malah dibongkar dan rata dengan tanah.

"Sudah dicek," jelasnya.

Sementara itu Kabid Pelestarian Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Solo, Sungkono mengatakan sudah menyarankan kepada pemiliki harus ada kajian teknis dulu sebelum dibongkar. Tapi sarannya tidak diindahkan dan sudah dibongkar.

"Dulu sudah saya sarankan tapi ternyata tidak diindahkan dan dibongkar. Dibongkarnya kapan saya tidak tahu, karena ditutup pagar. Itu juga masuk di Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) dua kali bulan November 2022," papar dia.

"Pembongkarannya itu sepengetahuan pemerintah dan itu jelas melanggar hukum. Memang harus ada kajian teknik arkeologi," ucapnya.

Informasinya rencananya bangunan di sana akan direstorasi, artinya akan dikembalikan karena rusak. 

"Mau didirikan tempat kemasyarakat, tidak akan dijadikan hotel atau mall. Ada kabar jika itu mau dibangun mall tapi setelah dikonfirmasi bukan," ujar dia.

Sebenarnya bangunan pendopo masih utuh dan mau digunakan lagi dengan mengembalikan seperti aslinya. 

"Dicopoti dulu, saya cek ke sana masih utuh. Nanti mau dikembalikan lagi," tandasnya.

Menurutnya, itu sudah masuk cagar budaya yang ditetapkan tahun 2019 lalu dengan SK Wali Kota nomor 432.2/310/2019. Sudah masuk bangunan cagar budaya dan harusnya dijaga. 

Sungkono menambahkan, sudah komunikasi dengan pemilik apalagi sudah ramai di media. Bahkan sudah bertemu dan rencana pemerintah, DPRD, serta pemilik akan mengecek ke lokasi.

Kontributor : Ari Welianto

Load More