SuaraSurakarta.id - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) merespon kasus Pendopo Dalem Tumenggungan Mangkunegaran yang dirobohkan pemilik lahan.
Padahal bangunan tersebut masuk sebagai cagar budaya yang dilindungi.
Kepala BPCB Jawa Tengah, Sukronedi menjelaskan, pendopo tersebut tercatat SK Wali Kota Solo 2019 Sebagai Cagar Budaya.
"Jika revitalisasi benda cagar budaya, maupun objek diduga cagar budaya itu harus didahului kajian dari berbagai disiplin ilmu,” kata Sukronedi dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Sabtu (14/1/2023).
Ia mengatakan kajian teknis itu juga harus dilakukan lembaga yang berwenang, seperti BPCB, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) maupun akademisi. Pembongkaran dan perubahan letak cagar budaya, menurut dia, tidak bisa dilakukan serta-merta.
"Dalam pencagarbudayaan, ada prinsip-prinsip yang harus dipertahankan seperti tata letak. Kecuali jika bangunan tersebut terancam rusak, misalnya oleh longsor. Baru bisa dipindahkan," paparnya.
Soal pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran, kata Sukronedi, mengaku telah berkomunikasi dengan pemilik lahan pada tahun lalu.
Namun, belum ada tindak lanjut dari pemilik lahan usai komunikasi tersebut.
"Kalau sudah terlanjur dibongkar begini, ya paling hanya diusahakan mengembalikan seperti bangunan aslinya. Itu pun kalau bahan-bahannya masih ada," tegasnya.
Baca Juga: Pemugaran Candi Perwara di Komplek Prambanan
Berita Terkait
-
Sejarah Panjang Pendopo Dalem Tumenggungan, Dibangun Atas Inisiatif KGPAA Mangkunegara III
-
Gibran Tegaskan Tak Ada Koordinasi Soal Perobohan Pendopo Dalem Tumenggungan: Dari Awal Sudah Diwanti-wanti
-
Pendopo Dalem Tumenggungan Rata dengan Tanah, KGPAA Mangkunegara X: Pengelola Sudah di Pihak Lain Bukan Kami
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Aset Mantan Bos PT Sritex Disita Kejagung, Lurah di Solo Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Potensi Konflik Horizontal, Kelompok Pengemudi Becak Tolak Tegas Bajaj di Solo
-
Hemat Sekarang! Gojek Pangkas Biaya Mobilitas, Warga 4 Kota Ini Lebih Mudah Bepergian
-
Ahmad Luthfi Percepat Recovery dan Bangun Sarpras Darurat Pascakebakaran Pasar Wonogiri
-
13 Siswa SMP di Klaten Diduga Keracunan Usai Menyantap Menu MBG, Alami Mual dan Muntah