Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 14 Januari 2023 | 19:27 WIB
Kawasan bersejarah Dalem Tumenggungan Solo yang sudah rata dengan tanah. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) merespon kasus Pendopo Dalem Tumenggungan Mangkunegaran yang dirobohkan pemilik lahan.

Padahal bangunan tersebut masuk sebagai cagar budaya yang dilindungi.

Kepala BPCB Jawa Tengah, Sukronedi menjelaskan, pendopo tersebut tercatat SK Wali Kota Solo 2019 Sebagai Cagar Budaya.

"Jika revitalisasi benda cagar budaya, maupun objek diduga cagar budaya itu harus didahului kajian dari berbagai disiplin ilmu,” kata Sukronedi dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga: Pemugaran Candi Perwara di Komplek Prambanan

Ia mengatakan kajian teknis itu juga harus dilakukan lembaga yang berwenang, seperti BPCB, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) maupun akademisi. Pembongkaran dan perubahan letak cagar budaya, menurut dia, tidak bisa dilakukan serta-merta.

"Dalam pencagarbudayaan, ada prinsip-prinsip yang harus dipertahankan seperti tata letak. Kecuali jika bangunan tersebut terancam rusak, misalnya oleh longsor. Baru bisa dipindahkan," paparnya.

Soal pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran, kata Sukronedi, mengaku telah berkomunikasi dengan pemilik lahan pada tahun lalu.

Namun, belum ada tindak lanjut dari pemilik lahan usai komunikasi tersebut.

"Kalau sudah terlanjur dibongkar begini, ya paling hanya diusahakan mengembalikan seperti bangunan aslinya. Itu pun kalau bahan-bahannya masih ada," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Perusakan Ndalem Singopuran Keraton Kartasura, Bapak Anak Diperiksa PPNS BPCB

Load More