SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Klaten mengungkap kasus penjualan bayi secara online.
Pelaku diketahui bernama Lestariningsih alias Lia (29). Warga Kecamatan Karangdowo, Klaten itu diciduk saat hendak menjual bali berusia satu hari secara online.
Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni menjelaskan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di Klaten.
"Korban bayi berusia satu hari belum ada identitas," kata Kompol Tri Wahyuni dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Kebangetan! Pria Asal Klaten 17 Kali Curi Kotak Infak, Kini Berakhir Ngenes
Dia memaparkan, modus tersangka yakni, mengaku sebagai orang yang mau mengadopsi bayi. Kemudian setelah mendapatkan bayi, pelaku menjual bayi tersebut kepada orang yang membutuhkan untuk mendapatkan keuntungan.
Tersangka dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka dipidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta," tegasnya.
Sementara itu, Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten Ipda Febryanti Mulyadi menjelaskan, kronologi awal dari postingan facebook di Grup Facebook Peduli Jangan Buang Bayi memposting mencari orangtua asuh yang mau merawat anak.
"Setelah melihat postingan itu, antara tersangka dengan saksi 1 (ayah bayi) saling komunikasi melalui whatsapp (WA), namun saat itu bayi masih berada dalam kandungan berusia tujuh bulan. Kemudian saksi berkata kepada tersangka apabila memang berniat mengadopsi bayi tersebut, akan memberi kabar kepada tersangka apabila bayi sudah lahir," ungkapnya.
Baca Juga: 'Ayah Sejuta Anak' Jual Bayi di Bogor Berkedok Yayasan Sosial
Kemudian pada Senin (9/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, saksi 1 memberi kabar kepada tersangka bahwa bayi yang dikandung saksi 2 (ibu bayi), sudah lahir.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Tanpa Tedeng Aling-aling, Pramono Sebut Bank DKI Tidak Dikelola Profesional: Banyak Kasus Terus!
-
5 HP Murah Mirip iPhone 16: Harga Mulai Sejutaan, Bikin Orang Terkecoh!
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
Terkini
-
Kasus Keracunan Massal di Gantiwarno, Bupati Klaten Tetapkan KLB
-
Klaten Geger! 110 Warga Alami Keracunan Massal, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Dua Wanita Diamankan Tim Sparta, Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Seminar E-Commerce
-
Forkompimda Jatim Sowan Jokowi di Solo, Khofifah Ungkap Hasil Pertemuan
-
Dari Silaturahmi Terjalin Harapan Sinergi Positif Awak Media-Polresta Solo