SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan korban importir mebel asal Perancis masing-masing berinisial P dan RW terus berlanjut.
Penyidik Satreskrim Polres Klaten memeriksa saksi fakta dari korban, Jumat (14/10/2022).
Penasihat Hukum korban, Dr BRM Kusumo Putro SH MH menjelaskan bahwa saksi yang tengah dimintai keterangan penyidik merupakan karyawan dari kliennya.
"Total ada 15 pertanyaan yang ditanyakan kepada saksi fakta dari kotban terkait kasus tersebut," kata Kusumo kepada awak media.
Pengacara kondang asal Solo itu berharap keseriusan penyidik dalam menuntaskan kasus yang melibatkan warga negara asing ini, tengah diuji.
Pasalnya, kepercayaan terhadap keberlangsungan bisnis furnitur di wilayah Kabupaten Klaten tergantung dalam penanganan kasus yang merugikan kliennya senilai hampir Rp1 miliar.
Pihaknya berharap, kasus tersebut dapat ditangani dengan baik. Mengingat dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi di wilayah yuridiksi hukum Polres Klaten.
"Kasus ini menjadi salah satu cerminan penanganan terkait perlindungan dan penegakan hukum bagi warga negara asing yang berbisnis di Indonesia. Agar memulihkan kepercayaan terhadap bisnis UMKM di Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Klaten," jelas dia.
Tak hanya itu, lanjut Kusumo, kasus ini juga sudah menjadi kasus lintas negara yakni Indonesia, Belanda dan Prancis. Sehingga, ketegasan Polres Klaten dalam penanganan kasus ini sangat diharapkan.
Baca Juga: 3 Tahun Buron, Tersangka Penggelapan Tanah Bambang Prayitno Ditangkap di Jakarta Barat
Seperti diketahui, kasus itu bermula ketika terjadi transaksi pemesanan berbagai mebeler berbahan kayu oleh pelapor, 2019 silam. Dalam melakukan impor mebel, mereka bekerja sama dengan JH warga Belanda dan ES warga Indonesia.
"Pemesanan mebel yang nilainya di atas Rp 3 miliar, klien kami telah memberi down payment atau uang muka 45.000 Euro atau Rp 700 juta lebih. Uang itu ditransfer kepada terlapor," kata Kusumo.
Namun sampai batas waktu yang disepakati, mebeler yang dipesan ternyata tidak diproduksi.
Kebetulan, lanjut Kusumo, korban mempunyai relasi di Indonesia yang memberikan informasi bahwa pesanan tidak dibuat.
"Klien kami sudah telanjur transfer uang muka sebesar 45.000 Euro atau Rp 700 juta untuk produksi mebeler yang nilainya miliaran. Namun order tersebut tidak diproduksi," tegasnya.
Karena order tak dikerjakan, maka pelapor meminta kembali uang muka sebesar 45.000 Euro yang sudah disetorkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Usai Keracunan, Para Siswa SMPN 1 Tawangmangu Tak Takut Santap MBG Lagi
-
Aset Mantan Bos PT Sritex Disita Kejagung, Lurah di Solo Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Potensi Konflik Horizontal, Kelompok Pengemudi Becak Tolak Tegas Bajaj di Solo
-
Hemat Sekarang! Gojek Pangkas Biaya Mobilitas, Warga 4 Kota Ini Lebih Mudah Bepergian
-
Ahmad Luthfi Percepat Recovery dan Bangun Sarpras Darurat Pascakebakaran Pasar Wonogiri