Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 20:44 WIB
Penasihat hukum korban penipuan, Dr BRM Kusumo Putro SH MH bersama Ismana Hendra Setiawan di Mapolres Klaten, Juamt (14/10/2022). [Dok]

SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan korban importir mebel asal Perancis masing-masing berinisial P dan RW terus berlanjut.

Penyidik Satreskrim Polres Klaten memeriksa saksi fakta dari korban, Jumat (14/10/2022).

Penasihat Hukum korban, Dr BRM Kusumo Putro SH MH menjelaskan bahwa saksi yang tengah dimintai keterangan penyidik merupakan karyawan dari kliennya.

"Total ada 15 pertanyaan yang ditanyakan kepada saksi fakta dari kotban terkait kasus tersebut," kata Kusumo kepada awak media.

Baca Juga: 3 Tahun Buron, Tersangka Penggelapan Tanah Bambang Prayitno Ditangkap di Jakarta Barat

Pengacara kondang asal Solo itu berharap keseriusan penyidik dalam menuntaskan kasus yang melibatkan warga negara asing ini, tengah diuji.

Pasalnya, kepercayaan terhadap keberlangsungan bisnis furnitur di wilayah Kabupaten Klaten tergantung dalam penanganan kasus yang merugikan kliennya senilai hampir Rp1 miliar.

Pihaknya berharap, kasus tersebut dapat ditangani dengan baik. Mengingat dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi di wilayah yuridiksi hukum Polres Klaten.

"Kasus ini menjadi salah satu cerminan penanganan terkait perlindungan dan penegakan hukum bagi warga negara asing yang berbisnis di Indonesia. Agar memulihkan kepercayaan terhadap bisnis UMKM di Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Klaten," jelas dia.

Tak hanya itu, lanjut Kusumo, kasus ini juga sudah menjadi kasus lintas negara yakni Indonesia, Belanda dan Prancis. Sehingga, ketegasan Polres Klaten dalam penanganan kasus ini sangat diharapkan.

Baca Juga: Pig Butchering: Sasaran dan Modus Penipuan di Aplikasi Kencan Online

Seperti diketahui, kasus itu bermula ketika terjadi transaksi pemesanan berbagai mebeler berbahan kayu oleh pelapor, 2019 silam. Dalam melakukan impor mebel, mereka bekerja sama dengan JH warga Belanda dan ES warga Indonesia.

"Pemesanan mebel yang nilainya di atas Rp 3 miliar, klien kami telah memberi down payment atau uang muka 45.000 Euro atau Rp 700 juta lebih. Uang itu ditransfer kepada terlapor," kata Kusumo.

Namun sampai batas waktu yang disepakati, mebeler yang dipesan ternyata tidak diproduksi.

Kebetulan, lanjut Kusumo, korban mempunyai relasi di Indonesia yang memberikan informasi bahwa pesanan tidak dibuat.

"Klien kami sudah telanjur transfer uang muka sebesar 45.000 Euro atau Rp 700 juta untuk produksi mebeler yang nilainya miliaran. Namun order tersebut tidak diproduksi," tegasnya.

Karena order tak dikerjakan, maka pelapor meminta kembali uang muka sebesar 45.000 Euro yang sudah disetorkan.

Namun tampaknya tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut hingga saat ini.

Karena itu, importir asal Perancis tersebut menempuh jalur hukum. Mereka menunjuk Kusuma Putra sebagai kuasa hukum. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu dilaporkan ke Polres Klaten, 12 April 2022 silam.

Kusumo berharap agar Polres Klaten segera menindaklanjuti kasus ini, karena kasus ini menyangkut kepercayaan luar negeri.

"Kasus ini bukan sekedar kasus penipuan, namun lebih pada kepercayaan luar negeri agar mereka merasa terlindungi bila melakukan dalam bekerja sama dengan pelaku usaha atau UMKM di Indonesia," tegas dia.

Load More