SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan korban importir mebel asal Perancis masing-masing berinisial P dan RW terus berlanjut.
Penyidik Satreskrim Polres Klaten memeriksa saksi fakta dari korban, Jumat (14/10/2022).
Penasihat Hukum korban, Dr BRM Kusumo Putro SH MH menjelaskan bahwa saksi yang tengah dimintai keterangan penyidik merupakan karyawan dari kliennya.
"Total ada 15 pertanyaan yang ditanyakan kepada saksi fakta dari kotban terkait kasus tersebut," kata Kusumo kepada awak media.
Baca Juga: 3 Tahun Buron, Tersangka Penggelapan Tanah Bambang Prayitno Ditangkap di Jakarta Barat
Pengacara kondang asal Solo itu berharap keseriusan penyidik dalam menuntaskan kasus yang melibatkan warga negara asing ini, tengah diuji.
Pasalnya, kepercayaan terhadap keberlangsungan bisnis furnitur di wilayah Kabupaten Klaten tergantung dalam penanganan kasus yang merugikan kliennya senilai hampir Rp1 miliar.
Pihaknya berharap, kasus tersebut dapat ditangani dengan baik. Mengingat dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi di wilayah yuridiksi hukum Polres Klaten.
"Kasus ini menjadi salah satu cerminan penanganan terkait perlindungan dan penegakan hukum bagi warga negara asing yang berbisnis di Indonesia. Agar memulihkan kepercayaan terhadap bisnis UMKM di Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Klaten," jelas dia.
Tak hanya itu, lanjut Kusumo, kasus ini juga sudah menjadi kasus lintas negara yakni Indonesia, Belanda dan Prancis. Sehingga, ketegasan Polres Klaten dalam penanganan kasus ini sangat diharapkan.
Baca Juga: Pig Butchering: Sasaran dan Modus Penipuan di Aplikasi Kencan Online
Seperti diketahui, kasus itu bermula ketika terjadi transaksi pemesanan berbagai mebeler berbahan kayu oleh pelapor, 2019 silam. Dalam melakukan impor mebel, mereka bekerja sama dengan JH warga Belanda dan ES warga Indonesia.
"Pemesanan mebel yang nilainya di atas Rp 3 miliar, klien kami telah memberi down payment atau uang muka 45.000 Euro atau Rp 700 juta lebih. Uang itu ditransfer kepada terlapor," kata Kusumo.
Namun sampai batas waktu yang disepakati, mebeler yang dipesan ternyata tidak diproduksi.
Kebetulan, lanjut Kusumo, korban mempunyai relasi di Indonesia yang memberikan informasi bahwa pesanan tidak dibuat.
"Klien kami sudah telanjur transfer uang muka sebesar 45.000 Euro atau Rp 700 juta untuk produksi mebeler yang nilainya miliaran. Namun order tersebut tidak diproduksi," tegasnya.
Karena order tak dikerjakan, maka pelapor meminta kembali uang muka sebesar 45.000 Euro yang sudah disetorkan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo, Ini Komentar Tetangga
-
Kejari Solo Buka Suara Penangkapan Bos PT Sritex Iwan Setiawan
-
Fenomena Baru Gaya Hidup Digital: Klaim Saldo DANA Kaget Sekarang!
-
Polres Sukoharjo Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Sita Sabu 0,28 Gram, Ini Kronologinya
-
Buruan Ambil! 3 Link DANA Kaget untuk Tambahan Uang Belanja