SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan korban importir mebel asal Perancis masing-masing berinisial P dan RW terus berlanjut.
Penyidik Satreskrim Polres Klaten memeriksa saksi fakta dari korban, Jumat (14/10/2022).
Penasihat Hukum korban, Dr BRM Kusumo Putro SH MH menjelaskan bahwa saksi yang tengah dimintai keterangan penyidik merupakan karyawan dari kliennya.
"Total ada 15 pertanyaan yang ditanyakan kepada saksi fakta dari kotban terkait kasus tersebut," kata Kusumo kepada awak media.
Pengacara kondang asal Solo itu berharap keseriusan penyidik dalam menuntaskan kasus yang melibatkan warga negara asing ini, tengah diuji.
Pasalnya, kepercayaan terhadap keberlangsungan bisnis furnitur di wilayah Kabupaten Klaten tergantung dalam penanganan kasus yang merugikan kliennya senilai hampir Rp1 miliar.
Pihaknya berharap, kasus tersebut dapat ditangani dengan baik. Mengingat dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi di wilayah yuridiksi hukum Polres Klaten.
"Kasus ini menjadi salah satu cerminan penanganan terkait perlindungan dan penegakan hukum bagi warga negara asing yang berbisnis di Indonesia. Agar memulihkan kepercayaan terhadap bisnis UMKM di Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Klaten," jelas dia.
Tak hanya itu, lanjut Kusumo, kasus ini juga sudah menjadi kasus lintas negara yakni Indonesia, Belanda dan Prancis. Sehingga, ketegasan Polres Klaten dalam penanganan kasus ini sangat diharapkan.
Baca Juga: 3 Tahun Buron, Tersangka Penggelapan Tanah Bambang Prayitno Ditangkap di Jakarta Barat
Seperti diketahui, kasus itu bermula ketika terjadi transaksi pemesanan berbagai mebeler berbahan kayu oleh pelapor, 2019 silam. Dalam melakukan impor mebel, mereka bekerja sama dengan JH warga Belanda dan ES warga Indonesia.
"Pemesanan mebel yang nilainya di atas Rp 3 miliar, klien kami telah memberi down payment atau uang muka 45.000 Euro atau Rp 700 juta lebih. Uang itu ditransfer kepada terlapor," kata Kusumo.
Namun sampai batas waktu yang disepakati, mebeler yang dipesan ternyata tidak diproduksi.
Kebetulan, lanjut Kusumo, korban mempunyai relasi di Indonesia yang memberikan informasi bahwa pesanan tidak dibuat.
"Klien kami sudah telanjur transfer uang muka sebesar 45.000 Euro atau Rp 700 juta untuk produksi mebeler yang nilainya miliaran. Namun order tersebut tidak diproduksi," tegasnya.
Karena order tak dikerjakan, maka pelapor meminta kembali uang muka sebesar 45.000 Euro yang sudah disetorkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL
-
Burnout 2026 Siap Guncang Solo, Seringai hingga Lucky Draw 2 Motor Chopper
-
Ancam Buka Paksa Keraton Solo, Kubu PB XIV Purboyo Meradang: Kenapa Harus Pakai Kekerasan?
-
BBRI Kembali Dilirik JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Tinggi Jadi Andalan