Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 20:44 WIB
Penasihat hukum korban penipuan, Dr BRM Kusumo Putro SH MH bersama Ismana Hendra Setiawan di Mapolres Klaten, Juamt (14/10/2022). [Dok]

Namun tampaknya tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut hingga saat ini.

Karena itu, importir asal Perancis tersebut menempuh jalur hukum. Mereka menunjuk Kusuma Putra sebagai kuasa hukum. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu dilaporkan ke Polres Klaten, 12 April 2022 silam.

Kusumo berharap agar Polres Klaten segera menindaklanjuti kasus ini, karena kasus ini menyangkut kepercayaan luar negeri.

"Kasus ini bukan sekedar kasus penipuan, namun lebih pada kepercayaan luar negeri agar mereka merasa terlindungi bila melakukan dalam bekerja sama dengan pelaku usaha atau UMKM di Indonesia," tegas dia.

Baca Juga: 3 Tahun Buron, Tersangka Penggelapan Tanah Bambang Prayitno Ditangkap di Jakarta Barat

Load More