SuaraSurakarta.id - Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) menjalani sidak kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (27/12/2022).
Sidang kedua terdakwa sendiri digelar secara bersamaan dengan menghadirkan sebanyak enam saksi.
"Ini sidang kedua, materinya mendengarkan keterangan saksi. Ada enam saksi yang dihadirkan," terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto saat ditemui, Selasa (27/12/2022).
Sebenarnya Bambang Tri dan Gus Nur menjalani sidang dengan agenda berbeda. Untuk agenda persidangan Bambang Tri Pembuktian Penuntut Umum, sedangkan Gus Nur mendengarkan keterangan saksi.
Baca Juga: Bambang Tri Mulyono Pelapor Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditahan di Rutan Mapolresta Solo
Tapi karena saksi yang dihadirkan sama, akhirnya kedua terdakwa dihadirkan bersama dalam persidangan.
"Karena saksi dan dakwaan sama, dan disepakati semua pihak baik jaksa, kuasa hukum, dan terdakwa," ungkap dia.
Ada enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah saksi pelapor Dodo Baidlowi, dan saksi lainnya seperti Nasrudin, Imam Rizky, Husri Hasan, M Lutfi, dan Fikri Firdaus.
Kesaksian pertama disampaikan oleh saksi pelapor Dodo Baidlowi yang menjelaskan sejumlah keterangan terkait video kedua terdakwa dan.keterangan lainnya.
Namun kedua terdakwa merasa keberatan dengan keterangan dari Dodo Baidlowi.
"Saya keberatan dengan keterangan saksi," ujar terdakwa Bambang Tri dalam persidangan.
Berita Terkait
-
Drama Pemecatan Shin Tae-yong Bisa Berujung ke Pengadilan, Begini Kronologisnya
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Hasil Penelitian Universitas Monash Australia: Pilkada Aceh Paling Banyak Ujaran Kebencian, Sumbar Terendah
-
Membedah Batasan Antara Kebebasan Berpendapat dan Ujaran Kebencian
-
Antara Koalisi Dan Patriarki di Pilkada NTB, Ujaran Kebencian Bermunculan Sudutkan Perempuan
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Polda Jateng Bongkar Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Karanganyar
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Geger Muncul Wisata 'Jeglongan Sewu' di Sukoharjo, Warga: Selamat Datang!
-
Tim Sidak Pangan, Pemkot Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa Jelang Lebaran