Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 27 Desember 2022 | 16:44 WIB
Proses sidang terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) di PN Solo. (Suara.com/Ari Welianto)

Sementara itu Salah satu Jaksa Penutut Umum (JPU), Apriyanto Kurniawan menjelaskan soal keberatan yang dilakukan kedua terdakwa merupakan yang wajar.

"Wajar saja, kalau keberatan dari para pelapor dan saksi yang kami hadirkan. Mau tidak diterima atau ada sanggahan tidak masalah itu. Nanti dari majelis hakim yang akan menilai," papar dia.

Nantinya, ada 23 saksi yang akan hadirkan ditambah saksi ahli yakni 7 orang. 

Diharapkan para saksi ini bisa menguatkan pembuktian pada pasal-pasal yang disangkakan kepada kedua terdakwa.

Baca Juga: Bambang Tri Mulyono Pelapor Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditahan di Rutan Mapolresta Solo

"Pasalnya banyak. Itu berkaitan dengan penodaan agama, ujaran kebencian, UU ITE. Ada KUHP dan ITE," tandasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More