SuaraSurakarta.id - Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) menjalani sidak kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (27/12/2022).
Sidang kedua terdakwa sendiri digelar secara bersamaan dengan menghadirkan sebanyak enam saksi.
"Ini sidang kedua, materinya mendengarkan keterangan saksi. Ada enam saksi yang dihadirkan," terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto saat ditemui, Selasa (27/12/2022).
Sebenarnya Bambang Tri dan Gus Nur menjalani sidang dengan agenda berbeda. Untuk agenda persidangan Bambang Tri Pembuktian Penuntut Umum, sedangkan Gus Nur mendengarkan keterangan saksi.
Tapi karena saksi yang dihadirkan sama, akhirnya kedua terdakwa dihadirkan bersama dalam persidangan.
"Karena saksi dan dakwaan sama, dan disepakati semua pihak baik jaksa, kuasa hukum, dan terdakwa," ungkap dia.
Ada enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah saksi pelapor Dodo Baidlowi, dan saksi lainnya seperti Nasrudin, Imam Rizky, Husri Hasan, M Lutfi, dan Fikri Firdaus.
Kesaksian pertama disampaikan oleh saksi pelapor Dodo Baidlowi yang menjelaskan sejumlah keterangan terkait video kedua terdakwa dan.keterangan lainnya.
Namun kedua terdakwa merasa keberatan dengan keterangan dari Dodo Baidlowi.
Baca Juga: Bambang Tri Mulyono Pelapor Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditahan di Rutan Mapolresta Solo
"Saya keberatan dengan keterangan saksi," ujar terdakwa Bambang Tri dalam persidangan.
Sementara itu Salah satu Jaksa Penutut Umum (JPU), Apriyanto Kurniawan menjelaskan soal keberatan yang dilakukan kedua terdakwa merupakan yang wajar.
"Wajar saja, kalau keberatan dari para pelapor dan saksi yang kami hadirkan. Mau tidak diterima atau ada sanggahan tidak masalah itu. Nanti dari majelis hakim yang akan menilai," papar dia.
Nantinya, ada 23 saksi yang akan hadirkan ditambah saksi ahli yakni 7 orang.
Diharapkan para saksi ini bisa menguatkan pembuktian pada pasal-pasal yang disangkakan kepada kedua terdakwa.
"Pasalnya banyak. Itu berkaitan dengan penodaan agama, ujaran kebencian, UU ITE. Ada KUHP dan ITE," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ungkap Alasan Rismon Berbelok, Sudah Habiskan Uang Rp600 Juta?
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya
-
Antisipasi 8,2 Juta Pemudik, Polda DIY Siapkan Puluhan Drone Live Monitoring Urai Simpul Kepadatan
-
Didampingi Pengacara, Rismon Temui Jokowi dan Minta Maaf Langsung
-
7 Fakta Dibalik Kasus Warga Karanganyar Grebek Pria di Rumah Janda yang Berujung Laporan Polisi