SuaraSurakarta.id - Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) menjalani sidak kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (27/12/2022).
Sidang kedua terdakwa sendiri digelar secara bersamaan dengan menghadirkan sebanyak enam saksi.
"Ini sidang kedua, materinya mendengarkan keterangan saksi. Ada enam saksi yang dihadirkan," terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto saat ditemui, Selasa (27/12/2022).
Sebenarnya Bambang Tri dan Gus Nur menjalani sidang dengan agenda berbeda. Untuk agenda persidangan Bambang Tri Pembuktian Penuntut Umum, sedangkan Gus Nur mendengarkan keterangan saksi.
Tapi karena saksi yang dihadirkan sama, akhirnya kedua terdakwa dihadirkan bersama dalam persidangan.
"Karena saksi dan dakwaan sama, dan disepakati semua pihak baik jaksa, kuasa hukum, dan terdakwa," ungkap dia.
Ada enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah saksi pelapor Dodo Baidlowi, dan saksi lainnya seperti Nasrudin, Imam Rizky, Husri Hasan, M Lutfi, dan Fikri Firdaus.
Kesaksian pertama disampaikan oleh saksi pelapor Dodo Baidlowi yang menjelaskan sejumlah keterangan terkait video kedua terdakwa dan.keterangan lainnya.
Namun kedua terdakwa merasa keberatan dengan keterangan dari Dodo Baidlowi.
Baca Juga: Bambang Tri Mulyono Pelapor Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditahan di Rutan Mapolresta Solo
"Saya keberatan dengan keterangan saksi," ujar terdakwa Bambang Tri dalam persidangan.
Sementara itu Salah satu Jaksa Penutut Umum (JPU), Apriyanto Kurniawan menjelaskan soal keberatan yang dilakukan kedua terdakwa merupakan yang wajar.
"Wajar saja, kalau keberatan dari para pelapor dan saksi yang kami hadirkan. Mau tidak diterima atau ada sanggahan tidak masalah itu. Nanti dari majelis hakim yang akan menilai," papar dia.
Nantinya, ada 23 saksi yang akan hadirkan ditambah saksi ahli yakni 7 orang.
Diharapkan para saksi ini bisa menguatkan pembuktian pada pasal-pasal yang disangkakan kepada kedua terdakwa.
"Pasalnya banyak. Itu berkaitan dengan penodaan agama, ujaran kebencian, UU ITE. Ada KUHP dan ITE," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Gibran Kirim Bunga Ulang Tahun Megawati, PSI: Simbol Politik Persaudaraan
-
Bakal Hadiri Rakernas PSI, Jokowi Datang Sebagai Kader?
-
Wapres Gibran hingga PB XIV Hangabehi Hadiri Upacara Tingalan Jumenengan Dalem KGPAA Mangkunegoro X
-
Kronologi Peristiwa Tabrak Lari di Jongke Solo: Percobaan Penculikan Berujung Ricuh dan Viral
-
Atap Nyaris Ambrol hingga Disangga Pakai Bambu, Siswa SDN di Boyolali Ngungsi untuk KBM