Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 27 Desember 2022 | 16:44 WIB
Proses sidang terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) di PN Solo. (Suara.com/Ari Welianto)

SuaraSurakarta.id - Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) menjalani sidak kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (27/12/2022).

Sidang kedua terdakwa sendiri digelar secara bersamaan dengan menghadirkan sebanyak enam saksi. 

"Ini sidang kedua, materinya mendengarkan keterangan saksi. Ada enam saksi yang dihadirkan," terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto saat ditemui, Selasa (27/12/2022).

Sebenarnya Bambang Tri dan Gus Nur menjalani sidang dengan agenda berbeda. Untuk agenda persidangan Bambang Tri  Pembuktian Penuntut Umum, sedangkan Gus Nur mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga: Bambang Tri Mulyono Pelapor Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditahan di Rutan Mapolresta Solo

Tapi karena saksi yang dihadirkan sama, akhirnya kedua terdakwa dihadirkan bersama dalam persidangan.

"Karena saksi dan dakwaan sama, dan disepakati semua pihak baik jaksa, kuasa hukum, dan terdakwa," ungkap dia.

Ada enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah saksi pelapor Dodo Baidlowi, dan saksi lainnya seperti Nasrudin, Imam Rizky, Husri Hasan, M Lutfi, dan Fikri Firdaus.

Kesaksian pertama disampaikan oleh saksi pelapor Dodo Baidlowi yang menjelaskan sejumlah keterangan terkait video kedua terdakwa dan.keterangan lainnya. 

Namun kedua terdakwa merasa keberatan dengan keterangan dari Dodo Baidlowi.

Baca Juga: Lemkapi Siap Laporkan Kasus Penghinaan Ibu Negara Iriana Jokowi ke Bareskrim: Pelaku Mempermalukan Bangsa dan Negara

"Saya keberatan dengan keterangan saksi," ujar terdakwa Bambang Tri dalam persidangan.

Load More