SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo terus tancap gas dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Bengawan.
Terbaru, sebanyak 8 tersangka dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu berhasil diamankan.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, para tersangka tersebut bekerja secara komplotan, bekerja sendirian, dan pengguna yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Surakarta.
Mereka ditangkap dari rangkaian operasi yang dilakukan Satresnarkoba kurun waktu 31 Oktober hingga 7 November 2022.
Komplotan yang berhasil ditangkap polisi beranggotakan 3 orang yakni berinisial DD, CN, dan AMS dengan barang bukti 12 paket sabu-sabu dengan berat total 6,12 gram.
"AMS menggerakkan DD dan CN. Artinya, mereka mendapatkan barang dari sumber yang sama. DD dan CN ini semacam downline," kata Iwan didampingi Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen dalam jumpa pers di Mapolresta Surakarta, Kamis (10/11/2022).
Kompotan narkoba tersebut terbongkar berawal dari tersangka DD yang ditangkap di Kawasan Banjarsari pada 31 Oktober 2022. Dari DD, polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 1,48 gram.
"Berdasar informasi dari DD, selang beberapa jam polisi menangkap CN di wilayah yang sama dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 1,48 gram," ungkap Kapolresta.
Sementara AMS yang diduga sebagai atasan DD dan CN ditangkap di kawasan Jebres, Solo dengan barang bukti 6 paket sabu-sabu seberat 3,16 gram.
Baca Juga: Hakim Yudi yang Pesta Sabu di PN Rangkasbitung Dituntut 2 Tahun Penjara
Selain, itu polisi juga berhasil menangkap satu orang pengedar lainnya berinisial HS yang seorang residivis kasus serupa pada 2018 dengan barang bukti 6 paket sabu-sabu seberat 16,7 gram, ditambah dengan 4 orang pengguna.
Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap 8 tersangka selama operasi 31 Oktober 2022 hingga 7 November 2022.
"Kami sedang mapping apakah pola pengedar sama. Sementara, HS tidak menggunakan pola itu. Kami saat ini masih mencari orang di atas DD, CN dan AMS," jelas Kapolresta.
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa modus pengiriman sabu-sabu masih menggunakan cara yang lama yakni sabu-sabu yang dipesan akan diletakkan di sebuah titik sesuai dengan permintaan si pembeli, baru kemudian diambil.
"Polanya mayoritas seperti itu. Pesan melalui WA, transfer, kemudian diambil di tempat yang dijanjikan," kata Kombes Iwan.
Para pengedar dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat
-
Roy Suryo Akui Bakal Road Show Buku 'Jokowi's White Paper' di 100 Kota di Indonesia
-
Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!