Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 10 November 2022 | 15:11 WIB
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi didampingi Kasatnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnain menunjukkan barang bukti sabu dalam rilis di Mapolresta Solo, Kamis (10/11/2022). [Ayosolo/Budi Cahyono]

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.

Load More