Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 10 November 2022 | 15:11 WIB
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi didampingi Kasatnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnain menunjukkan barang bukti sabu dalam rilis di Mapolresta Solo, Kamis (10/11/2022). [Ayosolo/Budi Cahyono]

Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap 8 tersangka selama operasi 31 Oktober 2022 hingga 7 November 2022.

"Kami sedang mapping apakah pola pengedar sama. Sementara, HS tidak menggunakan pola itu. Kami saat ini masih mencari orang di atas DD, CN dan AMS," jelas Kapolresta.

Kapolresta juga mengungkapkan bahwa modus pengiriman sabu-sabu masih menggunakan cara yang lama yakni sabu-sabu yang dipesan akan diletakkan di sebuah titik sesuai dengan permintaan si pembeli, baru kemudian diambil.

"Polanya mayoritas seperti itu. Pesan melalui WA, transfer, kemudian diambil di tempat yang dijanjikan," kata Kombes Iwan.

Baca Juga: Hakim Yudi yang Pesta Sabu di PN Rangkasbitung Dituntut 2 Tahun Penjara

Para pengedar dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.

Load More