SuaraSurakarta.id - Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan cerita pengungkapan pabrik uang palsu di Kampung Larangan, Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.
Diketahui, pabrik uang palsu tersebut merupakan kamuflase dari tempat percetakan buku dan kertas.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mendapati barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu berjumlah 8.354 lembar sehingga total berjumlah Rp 835.400.000.
AKBP Wahyu Nugroho, mengatakan pengungkapan pabrik uang palsu di wilayahnya merupakan hasil pengembangan dari kasus uang palsu yang didalami Polres Mesuji, Lampung, beberapa waktu lalu.
"Ini pengembangan dari yang didalami Polres Mesuji. Ada distribusi upal di Lampung hasil droping dari Jawa Tengah, yakni Sukoharjo. Akhirnya kita melakukan joint investigation atau penyelidikan bersama dengan penyidik dari Polres Mesuji," ujar AKBP Wahyu, Selasa (1/11/2022).
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan lima pelaku yang berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu.
Kelima tersangka adalah T (40) warga Pemalang sebagai operator mesin, S (52) warga Kemayoran sebagai tukang sablon, TH (53) warga Semarang yang berperan sebagai tukang desain, scan dan membuat plat, P (47) warga Bandung sebagai pemasar/marketing, dan IM (39), warga Karanganyar dengan peran sebagai pimpinan percetakan yang mendanai serta memerintahkan para pelaku yang lain untuk membuat uang palsu.
"Ada lima orang berhasil kita amankan, punya peran masing-masing, dari tukang desain, sablon, operator mesin sampai marketing. Nanti detailnya akan dijelaskan bapak Kapolda Jawa Tengah siang ini", terang Kapolres.
Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin cetak asal Jerman, kertas impor, komputer, alat sablon, hingga alat hitung uang.
Baca Juga: Jelang Pra Porprov Jateng, Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Motivasi Tim Bola Voli Kabupaten Sukoharjo
Kelima tersangka pembuat uang palsu akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dan pasal 27, pasal 26, pasal 37, dan atau pasal 36, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 milyar.
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Pembuat Uang Palsu Sebesar Rp 1,26 Miliar di Sukoharjo: Ada yang Jadi Marketing!
-
Polda Jateng Bongkar Pabrik Percetakan Uang Palsu di Sukoharjo, Total Rp 1,26 Miliar Upal Diamankan
-
Problematika Generasi Muda, Kapolres Sukoharjo Soroti Kenakalan Remaja yang Berujung Aksi Kriminalitas
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pengusaha Sound Horeg Jatim-Jateng Temui Jokowi, Dukung Gibran di 2029
-
Panglima Jilah Undang Jokowi di Acara Adat Bahaupm Bide Bahana, Pertemuan Besar Suku Dayak
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil