SuaraSurakarta.id - Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan cerita pengungkapan pabrik uang palsu di Kampung Larangan, Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.
Diketahui, pabrik uang palsu tersebut merupakan kamuflase dari tempat percetakan buku dan kertas.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mendapati barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu berjumlah 8.354 lembar sehingga total berjumlah Rp 835.400.000.
AKBP Wahyu Nugroho, mengatakan pengungkapan pabrik uang palsu di wilayahnya merupakan hasil pengembangan dari kasus uang palsu yang didalami Polres Mesuji, Lampung, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Jelang Pra Porprov Jateng, Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Motivasi Tim Bola Voli Kabupaten Sukoharjo
"Ini pengembangan dari yang didalami Polres Mesuji. Ada distribusi upal di Lampung hasil droping dari Jawa Tengah, yakni Sukoharjo. Akhirnya kita melakukan joint investigation atau penyelidikan bersama dengan penyidik dari Polres Mesuji," ujar AKBP Wahyu, Selasa (1/11/2022).
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan lima pelaku yang berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu.
Kelima tersangka adalah T (40) warga Pemalang sebagai operator mesin, S (52) warga Kemayoran sebagai tukang sablon, TH (53) warga Semarang yang berperan sebagai tukang desain, scan dan membuat plat, P (47) warga Bandung sebagai pemasar/marketing, dan IM (39), warga Karanganyar dengan peran sebagai pimpinan percetakan yang mendanai serta memerintahkan para pelaku yang lain untuk membuat uang palsu.
"Ada lima orang berhasil kita amankan, punya peran masing-masing, dari tukang desain, sablon, operator mesin sampai marketing. Nanti detailnya akan dijelaskan bapak Kapolda Jawa Tengah siang ini", terang Kapolres.
Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin cetak asal Jerman, kertas impor, komputer, alat sablon, hingga alat hitung uang.
Baca Juga: Beli Uang Palsu di Medsos Rp 1 Juta Dapat Rp 5 Juta, Pria di Aceh Ditangkap
Kelima tersangka pembuat uang palsu akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dan pasal 27, pasal 26, pasal 37, dan atau pasal 36, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 milyar.
Berita Terkait
-
WNI Ditangkap di Singapura, Diduga Setor Uang Palsu Rp119 Juta ke Bank DBS
-
Otak Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN Dipindah ke Rutan Makassar, Ada Apa?
-
Intuisi Tajam Karyawan BRI Berhasil Bongkar Sindikat Pabrik Uang Palsu di Makassar
-
Rencana Cetak Rp20 Triliun Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Gagal Karena Ini
-
Bisnis dan Kekayaan Annar Sampetoding, Pengusaha Siner Group
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Kesatria Bengawan Solo Menang Dramatis, Efri Meldi: Berjuang Sampai Detik Akhir
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
-
Kali Pepe Land Bersama SSB Arseto: Cetak Generasi Pesepak Bola Profesional dari Solo
-
Sambut HUT ke-280 Kota Solo, Ini Rekomendasi Brand Lokal di Tokopedia dan ShopTokopedia
-
Soal Festival Kuliner Cap Go Meh, Kapolresta: Solo Kota Toleran