SuaraSurakarta.id - Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan cerita pengungkapan pabrik uang palsu di Kampung Larangan, Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.
Diketahui, pabrik uang palsu tersebut merupakan kamuflase dari tempat percetakan buku dan kertas.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mendapati barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu berjumlah 8.354 lembar sehingga total berjumlah Rp 835.400.000.
AKBP Wahyu Nugroho, mengatakan pengungkapan pabrik uang palsu di wilayahnya merupakan hasil pengembangan dari kasus uang palsu yang didalami Polres Mesuji, Lampung, beberapa waktu lalu.
"Ini pengembangan dari yang didalami Polres Mesuji. Ada distribusi upal di Lampung hasil droping dari Jawa Tengah, yakni Sukoharjo. Akhirnya kita melakukan joint investigation atau penyelidikan bersama dengan penyidik dari Polres Mesuji," ujar AKBP Wahyu, Selasa (1/11/2022).
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan lima pelaku yang berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu.
Kelima tersangka adalah T (40) warga Pemalang sebagai operator mesin, S (52) warga Kemayoran sebagai tukang sablon, TH (53) warga Semarang yang berperan sebagai tukang desain, scan dan membuat plat, P (47) warga Bandung sebagai pemasar/marketing, dan IM (39), warga Karanganyar dengan peran sebagai pimpinan percetakan yang mendanai serta memerintahkan para pelaku yang lain untuk membuat uang palsu.
"Ada lima orang berhasil kita amankan, punya peran masing-masing, dari tukang desain, sablon, operator mesin sampai marketing. Nanti detailnya akan dijelaskan bapak Kapolda Jawa Tengah siang ini", terang Kapolres.
Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin cetak asal Jerman, kertas impor, komputer, alat sablon, hingga alat hitung uang.
Baca Juga: Jelang Pra Porprov Jateng, Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Motivasi Tim Bola Voli Kabupaten Sukoharjo
Kelima tersangka pembuat uang palsu akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dan pasal 27, pasal 26, pasal 37, dan atau pasal 36, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 milyar.
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Pembuat Uang Palsu Sebesar Rp 1,26 Miliar di Sukoharjo: Ada yang Jadi Marketing!
-
Polda Jateng Bongkar Pabrik Percetakan Uang Palsu di Sukoharjo, Total Rp 1,26 Miliar Upal Diamankan
-
Problematika Generasi Muda, Kapolres Sukoharjo Soroti Kenakalan Remaja yang Berujung Aksi Kriminalitas
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati
-
Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya
-
Kecelakaan Tragis Klaten, 5 Fakta Pemudik ASN Tewas Hanya 1 Km dari Rumah