Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 01 November 2022 | 17:16 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) menunjukkan barang bukti uang palsu dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022). [Dok Humas Polda Jateng]

SuaraSurakarta.id - Polda Jateng berhasil membongkar pabrik pembuatan uang palsu (upal) dan peredaran di sejumlah provinsi.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti uang palsu senilai Rp 1,26 miliar berhasil diamankan petugas dari lima tersangka.

Lima tersangka tersebut berinisial SU asal Semarang, R asal Klaten, S asal Banyumas, IM asal Karanganyar (pemilik percetakan), dan IS asal Jakarta.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo pada Selasa, (1/11/2022) siang menjelaskan, uang palsu yang ditemukan dalam sebuah pabrik percetakan di Sukoharjo sangat mirip dengan aslinya.

Baca Juga: Beli Uang Palsu di Medsos Rp 1 Juta Dapat Rp 5 Juta, Pria di Aceh Ditangkap

Pengungkapan kasus yang berawal dari jajaran Polres Sukoharjo dinilainya menjadi hal luar biasa karena berpotensi menyebabkan inflasi di tengah krisis global saat ini.

"Ini jadi hal yang luar biasa karena disaat isu global terkait dengan inflasi baik secara internasional dan nasional, upal jadi menarik yang dimanfaatkan oknum tertentu sehingga berdampak membanjiri wilayah kita yang berakibat inflasi itu sendiri," kata Ahmad Luthfi didampingi anggota komisi III DPR RI, Eva Yuliana, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra serta sejumlah pejabat utama Polda Jateng.

Ahmad Luthfi memaparkan, pengungkapan ini menggunakan metode scientific yang dikombinasikan dengan hasil pengembangan di lapangan.

Dengan cara tersebut petugas berhasil mengungkap sejumlah TKP peredaran dan produksi uang palsu di beberapa propinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung.

"Pengungkapan di Jateng sendiri ada 4 TKP dengan (mengamankan) 5 tersangka serta barang bukti senilai Rp 1,26 Milyar. Pengungkapan di jawa tengah menjadi penting karena merupakan TKP produksi uang palsu. Jadi omzet percetakannya sangat luar biasa sekali," jelasnya.

Baca Juga: Sindikat Pengedar Uang Palsu Diringkus, Polisi Sita Puluhan Ribu Lembar Pecahan Rp100 Ribu

Dijelaskannya, kronologis pengungkapan diawali pada 7 Oktober 2022 dimana petugas menemukan 26 lembar upal dan dikembangkan pada 12 Oktober dengan menyita uang palsu senilai Rp.40 juta dari tersangka SU. Kemudian pada 17 Oktober diungkap kembali Rp385 juta uang palsu di wilayah Brayat, Klaten.

Selanjutnya,pada 28 Oktober dilakukan penangkapan terkait kasus tersebut di Bandung. Selain itu, 17 Oktober juga diungkap tiga pelaku di Mesuji, Lampung yang di-DPO-kan serta Rp31,9 juta diungkap kasus upal di wilayah Surakarta.

"Dari beberapa pelaku tersebut mengerucut kepada TKP pencetakan uang palsu di Sukoharjo," ujarnya.

Modus yang digunakan para pelaku dengan cara memproduksi dan mengedarkan uang palsu menggunakan perantara marketing serta kurir yang bertugas mencari pembeli. Para pelaku juga menjual uang palsu tersebut senilai Rp300 ribu tiap Rp1 juta uang palsu.

"Termasuk membelanjakan uang itu untuk sehari-hari," terangnya.

Di Jawa Tengah sendiri, upal tersebut diedarkan oleh para pelaku di sejumlah wilayah seperti Solo, Klaten, Sukoharjo, Temanggung, dan lainnya.

Motif dari perbuatan pelaku untuk mendapatkan jasa / upah guna memenuhi kebutuhan sehari-hari karena desakan ekonomi serta ingin mendapatkan keuntungan yang besar ditengah krisis yang dialami negara.

Kapolda mengatakan para pelaku cukup teliti dalam melakukan aksinya sehingga upal yang diproduksi sangat mirip dengan uang asli.

"Uang palsu yang diproduksi pelaku hampir mendekati aslinya, ada seratnya, dan lainnya. Bahkan, diinformasikan jika upal tersebut juga lolos sinar ultraviolet. Saya minta masyarakat tetap waspada peredaran uang palsu dengan metode 3D. Diraba, diterawang, dan dilihat," tegasnya.

Atas perbuatannya para pelaku yang diamankan kini dijerat dengan pasal pasal 27 ayat (1) pasal 26 ayat (1) pasal 37 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp. 100 milyar.

Load More