SuaraSurakarta.id - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho meminta penggantinya mendatang mampu meningkatkan prestasi perguruan tinggi yang pada lima tahun terakhir ini dipimpinnya.
"Saya secara pribadi berharap (rektor terpilih) akan lebih baik dari rektor sebelumnya," kata Jamal dikutip dari ANTARA di Solo, pada Rabu (29/9/2022).
Ia juga berharap rektor baru mampu menorehkan prestasi yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.
"Pergantian pemimpin di dalam sebuah perguruan tinggi adalah proses biasa karena rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, dan sebagainya adalah tugas tatanan. Periodesasi yang sudah tertentu," katanya.
Ia mengatakan dalam perguruan tinggi l berbadan hukum (PTNBH) ada proses yang dilakukan untuk pergantian rektor. Ia berharap sejak proses pendaftaran hingga pelantikan nanti akan berjalan dengan suasana baik dan damai.
"Seperti halnya di UNS, harapannya (pemimpi terpilih) bisa bersama-sama memajukan UNSIbu Ana (Iriana) mengingatkan bahwa kebaya asalnya dari Solo, ini juga seiring dengan gerakan Kebaya Goes To UNESCO dengan harmoni kebersamaan," katanya.
Sebelumnya, UNS akan melakukan pemilihan rektor baru menyusul segera selesainya masa jabatan pejabat sebelumnya.
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hadi Tjahjanto mengatakan titik awal tahap pemilihan Rektor UNS untuk masa jabatan 2023-2028 sudah mulai dilakukan.
"Pemilihan rektor kali ini perdana sejak ditetapkannya UNS sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH)," katanya.
Baca Juga: Inovasi Dosen UNS Modifikasi Pupuk Pertanian Menggunakan Zeolit Alam untuk Suburkan Tanah
Oleh karena itu, dikatakannya, aturan yang diterapkan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret.
"Seperti tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 dalam waktu maksimal tiga bulan sebelum akhir masa jabatan rektor yang sedang menjabat maka UNS akan segera melaksanakan hajat rangkaian kegiatan pemilihan rektor," katanya.
Dalam hal ini, MWA adalah organ yang berwenang untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian rektor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah
-
Akhir Tahun di Solo: Berburu 5 Kuliner Malam Legendaris yang Tak Terlupakan