Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 27 September 2022 | 14:05 WIB
Ilustrasi kasus korupsi. [Pixabay/Alex F]

SuaraSurakarta.id - Kades Berjo Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Suyatno menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BUMDes Berjo.

Sebelumnya, Suyatno dan mantan Dirut Bumdes Berjo EK atau Eko Kamsono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karanganyar.

Namun dalam pemeriksaan pertama pekan lalu, Suyatno mangkir dengan alasan sakit.

Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Suyatno menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi penasehat hukum Ari Santoso.

Baca Juga: Singung Pra-Peradilan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Disemprot LAPAAN RI

"Sebelumnya S tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan kedua ini, S telah menyatakan kesiapannya memberikan keterangan kepada tim penyidik," kata Ari Santoso, Selasa (27/9/2022).

Terkait dengan materi pemeriksaan, Ari enggan memberikan keterangan.

"Soal materi pemeriksaan, nanti saja. Termasuk soal apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Karanganyar menetapkan Eko Kamsono dan Suyatno sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana BUMDes Desa Berjo.

Sebelum penetapan tersangka itu, Kejari Karanganyar terus secara maraton melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo yang sebelumnya sempat dilaporkan pada tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Berang Tak Kunjung Muncul Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Lapaan RI Sentil Kejari Karanganyar

Load More