Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:13 WIB
Petugas Pemkot Solo dan Pemprov Jateng saat meninjau rumah jagal anjing di Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo. [Suara.com/Ari Welianto]

"Pokoknya ojo kayak ngono meneh," sambungnya.

Gibran pun akan menindaklanjuti surat edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng soal larangan perdagangan daging anjing.

"Perintah dari gubernur sudah sangat jelas sekali, kita tinggal mengikuti saja. Ini saya sangat senang sekali dapat laporan ini dan langsung kita tindaklanjuti serta menindak tegas," papar dia.

Gibran menambahkan, nanti akan ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal itu. Bukan cuma untuk daging anjing saja tapi semua daging dan sampah-sampah kotoran tidak boleh dibuang sungai, itu jelas sangat mengotori.

Baca Juga: Kualitas Air Makin Buruk, DLH Kota Yogyakarta Minta Warga Kurangi Limbah Domestik

"Jelas ada Perda yang mengatur soal itu, pasti ada aturannya. Saya juga nunggu masukan-masukan dari teman-teman dewan. Intinya kita akan menjalankan perintah dari Pak Gubernur," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More