Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 09:32 WIB
Dr BRM Kusuma Putra SH MH sebagai kuasa hukum yang mendapatkan surat kuasa khusus dari korban P. [Dok Pribadi]

Karena order tak dikerjakan, maka pelapor meminta kembali uang muka sebesar 45.000 Euro yang sudah disetorkan.

Namun tampaknya tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut hingga saat ini.

Karena itu, importir asal Perancis tersebut menempuh jalur hukum. Mereka menunjuk Kusuma Putra sebagai kuasa hukum. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu dilaporkan ke Polres Klaten, 12 April 2022 silam.

"Sebenarnya, surat panggilan untuk pemeriksaan sudah dilayangkan penyidik Satreskrim Polres Klaten, Mei 2022 lalu. Namun karena pelapor tinggal di Perancis, maka baru hari ini bisa memenuhi panggilan," jelasnya.

Baca Juga: Kebakaran Pabrik Mebel di Pasuruan, Pemadaman Terkendala Sumber Air

Kusumo berharap agar Polres Klaten segera menindaklanjuti kasus ini, karena kasus ini menyangkut kepercayaan luar negeri.

"Kasus ini bukan sekedar kasus penipuan, namun lebih pada kepercayaan luar negeri agar mereka merasa terlindungi bila melakukan dalam bekerja sama dengan pelaku usaha atau UMKM di Indonesia," tegas dia.

Load More