SuaraSurakarta.id - Kejadian tak mengenakkan dialami seorang importir mebel asal Perancis masing-masing berinisial P dan RW.
Hendak berbisnis furniture mebel di wilayah Ceper, Klaten, keduanya justru kena tipu hingga mengalami kerugian 45.000 Euro atau senilai Rp 700 juta lebih.
Terduga pelakunya adalah seorang ekportir warga Negara Belanda berinisial JH dan pengusaha mebel asal Klaten berinisial ES.
Kini kasus itu telah dilaporkan ke polisi dan saat ini dalam tahap penyelidikan pihak Satreskrim Polres Klaten.
Dr BRM Kusuma Putra SH MH sebagai kuasa hukum yang mendapatkan surat kuasa khusus dari korban P membenarkan kasus itu sudah ditangani Satreskrim Polres Klaten.
Dia memaparkan, kasus itu bermula ketika terjadi transaksi pemesanan berbagai mebeler berbahan kayu oleh pelapor, 2019 silam. Dalam melakukan impor mebel, mereka bekerja sama dengan JH warga Belanda dan ES warga Indonesia.
"Pemesanan mebel yang nilainya di atas Rp 3 miliar, klien kami telah memberi down payment atau uang muka 45.000 Euro atau Rp 700 juta lebih. Uang itu ditransfer kepada terlapor," kata Kusumo kepada awak media, Kamis (26/8/2022).
Namun sampai batas waktu yang disepakati, mebeler yang dipesan ternyata tidak diproduksi.
Kebetulan, lanjut Kusumo, korban mempunyai relasi di Indonesia yang memberikan informasi bahwa pesanan tidak dibuat.
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Mebel di Pasuruan, Pemadaman Terkendala Sumber Air
"Klien kami sudah telanjur transfer uang muka sebesar 45.000 Euro atau Rp 700 juta untuk produksi mebeler yang nilainya miliaran. Namun order tersebut tidak diproduksi," tegas pengacara kondang Kota Solo tersebut.
Karena order tak dikerjakan, maka pelapor meminta kembali uang muka sebesar 45.000 Euro yang sudah disetorkan.
Namun tampaknya tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut hingga saat ini.
Karena itu, importir asal Perancis tersebut menempuh jalur hukum. Mereka menunjuk Kusuma Putra sebagai kuasa hukum. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu dilaporkan ke Polres Klaten, 12 April 2022 silam.
"Sebenarnya, surat panggilan untuk pemeriksaan sudah dilayangkan penyidik Satreskrim Polres Klaten, Mei 2022 lalu. Namun karena pelapor tinggal di Perancis, maka baru hari ini bisa memenuhi panggilan," jelasnya.
Kusumo berharap agar Polres Klaten segera menindaklanjuti kasus ini, karena kasus ini menyangkut kepercayaan luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa