SuaraSurakarta.id - Sidang kasus dugaan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 12 Miliar, dengan terdakwa Devi Haosana segera memasuki tahap putusan sela.
Sebelumnya, sidang lanjutan dengan agenda jawaban JPU atas pembelaan PH terdakwa digelar, Rabu (10/8/2022) di PN Sleman yang dipimpin Hakim Ketua Kun Triheryanto Wibowo, didampingi Asni Meriyenti dan Azis Muslim.
Dihadapan majelis hakim, JPU Arief Muda Darmanta membacakan jawaban atas pembelaan PH terdakwa. Pada intinya menolak keberatan PH terdakwa, yang menilai dakwaan kurang cermat dan salah sasaran.
"Karena data dalam surat dakwaan sudah sesuai dengan data diri terdakwa secara lengkap," kata Arief Muda.
Baca Juga: Kerjasama Bisnis Tas Branded di Sleman Berujung Kasus Hukum, Ini Kronologinya
Terkait dengan lokasi persidangan di PN Sleman yang kurang tepat menurut PH terdakwa. Karena domisili terdakwa dan transaksi gadai tas dan jam tangan impor terjadi di Jakarta. JPU mengaku menggunakan peristiwa saat terdakwa menyerahkan barang bukti sebagai dasar, dalam menyusun dakwaan.
Bertolak dari fakta - fakta ini JPU memohon kepada MH PN Sleman. Untuk menolak pembelaan PH terdakwa. Menerima jawaban JPU atas pembelaan PH terdakwa.
"Serta melanjutkan proses persidangan ke pokok perkara. Dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya," paparnya.
Menanggapi jawaban JPU, penasihat hukum terdakwa Sandi Bataraya memastikan, JPU hanya merubah lokus sebagai dasar dakwaan.
Dari Jakarta sebagai tempat transaksi gadai antara terdakwa dengan Angela Charlie. Menjadi Sleman sebagai lokasi terdakwa menyerahkan barang bukti. Agar sidang kasus ini dapat digelar di PN Sleman.
Baca Juga: Seorang Perempuan Ditangkap Polisi dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan Minyak Goreng
"Kami berharap majelis hakim akan mengambil keputusan yang memberikan rasa keadilan bagi klien kami," tuturnya.
Berita Terkait
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
-
Uang Perusahaan Sebesar Rp2,1 Miliar Raib, Selebgram Iymel Laporkan Mantan Karyawannya Dugaan Penggelapan
-
Catut Nama Istri, Begini Modus Manajer Purchasing Bawa Kabur Duit Kantor Ratusan Juta Rupiah
-
Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 40 Pertanyaan
-
Eks Penasihat Hukum Bos Prodia Mangkir, Polda Metro Bakal Jemput Paksa
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Bahlil Malam-malam Sowan Jokowi di Solo, Bahas Masa Depan Partai Golkar?
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
Buntut Kecelakaan Maut KA Batara Kresna di Sukoharjo, PT KAI Benahi Perlintasan Maut
-
Bom Waktu Mobil Esemka 'Meledak' di Solo: Jokowi dan Ma'ruf Amin Digugat Warga
-
Kontroversi Revisi KUHAP: Penyidik Berhak Ciduk Langsung, Begini Analisis Pakar Hukum UNS