SuaraSurakarta.id - Kerjasama bisnis tas branded senilai miliaran rupiah menyeret seorang warga Jakarta Barat, Devi Haosana ke pengadilan.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (3/8/2022). Pengacara terdakwa, Sandi Bataraya menganggap semua tuduhan ke kliennya itu tak berdasar dan justru dialah yang jadi korban dalam kasus ini.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Arief Muda Darmanata SH terungkap jika awalnya, pelapor dalam kasus ini yakni ST membuat kerjasama penjualan tas branded dengan rekannya, AC pada 2017 lalu.
Saat itu pelapor mengirim uang modal senilai Rp 12 miliar. Di tengah jalan, bisnis itu macet sehingga AC menghubungi Devi Haosana untuk meminjam uang senilai Rp 7,9 miliar dengan jaminan puluhan tas branded dan 7 jam tangan mewah.
Dalam perjalanannya, bisnis itu makin ruwet dan ST minta uang modalnya kembali.
Saat ditanyakan AC, dia menegaskan jika semua tas yang dijual sudah dipindahtangankan ke terdakwa sebagai jaminan utang.
Kemudian terdakwa meminta kepada pelapor untuk mentransfer uang untuk menebus tas itu jika ingin kembali.
Total pelapor mentransfer Rp 3,5 miliar untuk 22 item tas dan 3 jam tangan mewah. Pelapor pun kemudian membuat laporan ke Polres Sleman terkait kasusnya dengan AC karena uang modal tak kembali. Polisi lantas bergerak menyita sisa tas yang masih berada di tangan terdakwa Devi sebagai barang bukti kasus itu.
Namun saat tas itu disita sebagai barang bukti, pelapor merasa bukan asli dan sudah berganti atau nilanya turun. Sehingga dia melaporkan terdakwa dengan pasal penggelapan barang bukti hingga berujung ke meja hijau.
Baca Juga: Ngeri-ngeri Sedap, Bisnis Laba-laba Tarantula Ming Cu di Bandung
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Kun Triharyanto Wibowo SH MHum itu, terdakwa Devi dihadirkan secara virtual. Usai pembacaan dakwaan, tim pengacara Devi Haosana langsung menyerahkan nota keberatan.
Menurut pengacara terdakwa Sandi Bataraya, semua tuduhan ke kliennya itu tak berdasar. Dia menyebut jika tuduhan penggelapan barang bukti tak bisa dibuktikan.
"Klien saya dianggap menggelapkan barang bukti. Padahal sebelum disita polisi, barang-barang itu sudah dicek semua oleh polisi dan pengadilan. Semuanya cocok," ujarnya usai sidang.
Menurut Sandi, jika pelapor menganggap tas yang disita tak sesuai atau sudah diganti, seharusnya dia tak menandatangani berita acara.
Dia menambahkan jika kliennya seharusnya jadi korban. Sebab dia meminjamkan uang kepada AC dan hingga kini belum kembali sepenuhnya.
"Klien kami sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Uang Rp 4,4 M yang dipinjam belum dikembalikan," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Teguh Prakosa Benarkan FX Rudi Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng
-
Drama Politik Jateng: Beredar Surat Pengunduran Diri FX Hadi Rudyatmo dari Plt Ketua DPD PDIP!
-
Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek
-
Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang