SuaraSurakarta.id - Kerjasama bisnis tas branded senilai miliaran rupiah menyeret seorang warga Jakarta Barat, Devi Haosana ke pengadilan.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (3/8/2022). Pengacara terdakwa, Sandi Bataraya menganggap semua tuduhan ke kliennya itu tak berdasar dan justru dialah yang jadi korban dalam kasus ini.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Arief Muda Darmanata SH terungkap jika awalnya, pelapor dalam kasus ini yakni ST membuat kerjasama penjualan tas branded dengan rekannya, AC pada 2017 lalu.
Saat itu pelapor mengirim uang modal senilai Rp 12 miliar. Di tengah jalan, bisnis itu macet sehingga AC menghubungi Devi Haosana untuk meminjam uang senilai Rp 7,9 miliar dengan jaminan puluhan tas branded dan 7 jam tangan mewah.
Dalam perjalanannya, bisnis itu makin ruwet dan ST minta uang modalnya kembali.
Saat ditanyakan AC, dia menegaskan jika semua tas yang dijual sudah dipindahtangankan ke terdakwa sebagai jaminan utang.
Kemudian terdakwa meminta kepada pelapor untuk mentransfer uang untuk menebus tas itu jika ingin kembali.
Total pelapor mentransfer Rp 3,5 miliar untuk 22 item tas dan 3 jam tangan mewah. Pelapor pun kemudian membuat laporan ke Polres Sleman terkait kasusnya dengan AC karena uang modal tak kembali. Polisi lantas bergerak menyita sisa tas yang masih berada di tangan terdakwa Devi sebagai barang bukti kasus itu.
Namun saat tas itu disita sebagai barang bukti, pelapor merasa bukan asli dan sudah berganti atau nilanya turun. Sehingga dia melaporkan terdakwa dengan pasal penggelapan barang bukti hingga berujung ke meja hijau.
Baca Juga: Ngeri-ngeri Sedap, Bisnis Laba-laba Tarantula Ming Cu di Bandung
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Kun Triharyanto Wibowo SH MHum itu, terdakwa Devi dihadirkan secara virtual. Usai pembacaan dakwaan, tim pengacara Devi Haosana langsung menyerahkan nota keberatan.
Menurut pengacara terdakwa Sandi Bataraya, semua tuduhan ke kliennya itu tak berdasar. Dia menyebut jika tuduhan penggelapan barang bukti tak bisa dibuktikan.
"Klien saya dianggap menggelapkan barang bukti. Padahal sebelum disita polisi, barang-barang itu sudah dicek semua oleh polisi dan pengadilan. Semuanya cocok," ujarnya usai sidang.
Menurut Sandi, jika pelapor menganggap tas yang disita tak sesuai atau sudah diganti, seharusnya dia tak menandatangani berita acara.
Dia menambahkan jika kliennya seharusnya jadi korban. Sebab dia meminjamkan uang kepada AC dan hingga kini belum kembali sepenuhnya.
"Klien kami sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Uang Rp 4,4 M yang dipinjam belum dikembalikan," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar
-
Kenal Bulutangkis Sejak Usia 1,5 Tahun, Ini Perjalanan Peraih Emas Asian Games Leo Rolly Asal Klaten
-
BRI Peduli Wujudkan Harapan Murid Ini, Tak Lagi Terhalang Banjir Rob Saat ke Sekolah
-
Pengurus Cabang ORADO Kota Surakarta Dikukuhkan, Siap 'Memintarkan Indonesia' Lewat Olahraga Domino
-
Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar