Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:35 WIB
Ilustrasi Bisnis Tas. (pixabay)

Menurut pengacara terdakwa Sandi Bataraya, semua tuduhan ke kliennya itu tak berdasar. Dia menyebut jika tuduhan penggelapan barang bukti tak bisa dibuktikan.

"Klien saya dianggap menggelapkan barang bukti. Padahal sebelum disita polisi, barang-barang itu sudah dicek semua oleh polisi dan pengadilan. Semuanya cocok," ujarnya usai sidang.

Menurut Sandi, jika pelapor menganggap tas yang disita tak sesuai atau sudah diganti, seharusnya dia tak menandatangani berita acara.

Dia menambahkan jika kliennya seharusnya jadi korban. Sebab dia meminjamkan uang kepada AC dan hingga kini belum kembali sepenuhnya.

Baca Juga: Ngeri-ngeri Sedap, Bisnis Laba-laba Tarantula Ming Cu di Bandung

"Klien kami sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Uang Rp 4,4 M yang dipinjam belum dikembalikan," sebutnya. 

Di sisi lain, dia juga menyoroti dakwaan jaksa yang menurutnya tak cermat. Sebab, proses penyitaan barang bukti dilakukan di Jakarta, namun kenapa kasus ini disidangkan di Sleman.

"Kami menganggap TKP di Jakarta sehingga dakwaan ini tak cermat," jelasnya.

Load More