SuaraSurakarta.id - Kerjasama bisnis tas branded senilai miliaran rupiah menyeret seorang warga Jakarta Barat, Devi Haosana ke pengadilan.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (3/8/2022). Pengacara terdakwa, Sandi Bataraya menganggap semua tuduhan ke kliennya itu tak berdasar dan justru dialah yang jadi korban dalam kasus ini.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Arief Muda Darmanata SH terungkap jika awalnya, pelapor dalam kasus ini yakni ST membuat kerjasama penjualan tas branded dengan rekannya, AC pada 2017 lalu.
Saat itu pelapor mengirim uang modal senilai Rp 12 miliar. Di tengah jalan, bisnis itu macet sehingga AC menghubungi Devi Haosana untuk meminjam uang senilai Rp 7,9 miliar dengan jaminan puluhan tas branded dan 7 jam tangan mewah.
Baca Juga: Ngeri-ngeri Sedap, Bisnis Laba-laba Tarantula Ming Cu di Bandung
Dalam perjalanannya, bisnis itu makin ruwet dan ST minta uang modalnya kembali.
Saat ditanyakan AC, dia menegaskan jika semua tas yang dijual sudah dipindahtangankan ke terdakwa sebagai jaminan utang.
Kemudian terdakwa meminta kepada pelapor untuk mentransfer uang untuk menebus tas itu jika ingin kembali.
Total pelapor mentransfer Rp 3,5 miliar untuk 22 item tas dan 3 jam tangan mewah. Pelapor pun kemudian membuat laporan ke Polres Sleman terkait kasusnya dengan AC karena uang modal tak kembali. Polisi lantas bergerak menyita sisa tas yang masih berada di tangan terdakwa Devi sebagai barang bukti kasus itu.
Namun saat tas itu disita sebagai barang bukti, pelapor merasa bukan asli dan sudah berganti atau nilanya turun. Sehingga dia melaporkan terdakwa dengan pasal penggelapan barang bukti hingga berujung ke meja hijau.
Baca Juga: Polsek Kebon Jeruk Tangkap Perempuan Tipu Warga Bermodus Minyak Goreng Murah
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Kun Triharyanto Wibowo SH MHum itu, terdakwa Devi dihadirkan secara virtual. Usai pembacaan dakwaan, tim pengacara Devi Haosana langsung menyerahkan nota keberatan.
Menurut pengacara terdakwa Sandi Bataraya, semua tuduhan ke kliennya itu tak berdasar. Dia menyebut jika tuduhan penggelapan barang bukti tak bisa dibuktikan.
"Klien saya dianggap menggelapkan barang bukti. Padahal sebelum disita polisi, barang-barang itu sudah dicek semua oleh polisi dan pengadilan. Semuanya cocok," ujarnya usai sidang.
Menurut Sandi, jika pelapor menganggap tas yang disita tak sesuai atau sudah diganti, seharusnya dia tak menandatangani berita acara.
Dia menambahkan jika kliennya seharusnya jadi korban. Sebab dia meminjamkan uang kepada AC dan hingga kini belum kembali sepenuhnya.
"Klien kami sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Uang Rp 4,4 M yang dipinjam belum dikembalikan," sebutnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Purwati 'Nyanyi' Lagi? Mantan Kadinkes Karanganyar Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi Alkes
-
Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Ini Nasib ASN Dinkes Pemkot Solo
-
Aduan Dugaan Pelecehan Seksual ASN di Pemkot Solo Hilang di ULAS, Ini Kata Wali Kota
-
Pestapora Solo Getarkan Pamedan Mangkunegaran: Euforia Latihan Bak Konser Sesungguhnya!
-
Ngemplang Bayar Pesanan Solar, Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama Dipenjara 1,5 Tahun