SuaraSurakarta.id - Kerjasama bisnis tas branded senilai miliaran rupiah menyeret seorang warga Jakarta Barat, Devi Haosana ke pengadilan.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (3/8/2022). Pengacara terdakwa, Sandi Bataraya menganggap semua tuduhan ke kliennya itu tak berdasar dan justru dialah yang jadi korban dalam kasus ini.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Arief Muda Darmanata SH terungkap jika awalnya, pelapor dalam kasus ini yakni ST membuat kerjasama penjualan tas branded dengan rekannya, AC pada 2017 lalu.
Saat itu pelapor mengirim uang modal senilai Rp 12 miliar. Di tengah jalan, bisnis itu macet sehingga AC menghubungi Devi Haosana untuk meminjam uang senilai Rp 7,9 miliar dengan jaminan puluhan tas branded dan 7 jam tangan mewah.
Dalam perjalanannya, bisnis itu makin ruwet dan ST minta uang modalnya kembali.
Saat ditanyakan AC, dia menegaskan jika semua tas yang dijual sudah dipindahtangankan ke terdakwa sebagai jaminan utang.
Kemudian terdakwa meminta kepada pelapor untuk mentransfer uang untuk menebus tas itu jika ingin kembali.
Total pelapor mentransfer Rp 3,5 miliar untuk 22 item tas dan 3 jam tangan mewah. Pelapor pun kemudian membuat laporan ke Polres Sleman terkait kasusnya dengan AC karena uang modal tak kembali. Polisi lantas bergerak menyita sisa tas yang masih berada di tangan terdakwa Devi sebagai barang bukti kasus itu.
Namun saat tas itu disita sebagai barang bukti, pelapor merasa bukan asli dan sudah berganti atau nilanya turun. Sehingga dia melaporkan terdakwa dengan pasal penggelapan barang bukti hingga berujung ke meja hijau.
Baca Juga: Ngeri-ngeri Sedap, Bisnis Laba-laba Tarantula Ming Cu di Bandung
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Kun Triharyanto Wibowo SH MHum itu, terdakwa Devi dihadirkan secara virtual. Usai pembacaan dakwaan, tim pengacara Devi Haosana langsung menyerahkan nota keberatan.
Menurut pengacara terdakwa Sandi Bataraya, semua tuduhan ke kliennya itu tak berdasar. Dia menyebut jika tuduhan penggelapan barang bukti tak bisa dibuktikan.
"Klien saya dianggap menggelapkan barang bukti. Padahal sebelum disita polisi, barang-barang itu sudah dicek semua oleh polisi dan pengadilan. Semuanya cocok," ujarnya usai sidang.
Menurut Sandi, jika pelapor menganggap tas yang disita tak sesuai atau sudah diganti, seharusnya dia tak menandatangani berita acara.
Dia menambahkan jika kliennya seharusnya jadi korban. Sebab dia meminjamkan uang kepada AC dan hingga kini belum kembali sepenuhnya.
"Klien kami sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Uang Rp 4,4 M yang dipinjam belum dikembalikan," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Panglima Jilah Undang Jokowi di Acara Adat Bahaupm Bide Bahana, Pertemuan Besar Suku Dayak
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang