SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo menciduk seorang wanita berinisial TS (36) atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana talangan.
Dalam kasus itu, warga Jalan Malabar Timur No 3 Mojosongo Solo mengaku kepada korban jika sang suami bekerja sebagai pegawai Bank Panin Solo dan bisa mencairkan dana talangan.
Padahal, sang suami diketahui bekerja sebagai satpam di kantor tersebut. Korban pun mengalami kerugian mencapai Rp400 juta.
"Kami menahan seorang pelaku kasus penipuan dan penggelapan dana talangan bank, berinisial TS (36), warga Gilingan Banjarsari Solo, sudah ditetapkan tersangka dan proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dilansir dari ANTARA, Rabu (13/6/2022).
Baca Juga: Hindari Social Engineering, BRI: Rahasiakan OTP, PIN, hingga User dan Password
KapolresTA menjelaskan kasus penipuan dan penggelapan uang yang kemudian dibuat narasi oleh tersangka TS sebagai dana talangan di Bank Panin. Namun, hal ini fiktif hanya untuk mengelabui para korbannya.
Polisi merujuk dari laporan korban berinisial NO (25), warga Mojosongo Jebres Solo, pada tanggal 14 Juni 2022, terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangka, disebut dana talangan di Bank Panin dan hal itu, fiktif sengaja dikemas untuk mengelabui para korbannya, kemudian dilakukan penyelidikan.
Kapolres mengatakan waktu kejadian terjadi di Jalan Malabar Timur No 3 Mojosongo Jebres Solo, pada tanggal 5 Mei 2022, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban NO mengalami kerugian mencapai Rp200 juta dan tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.
Sehingga, Kapolres meminta masyarakat yang merasa menjadi korban aksi yang dilakukan oleh tersangka TS segera melaporkan ke Polresta Surakarta.
Kapolres menjelaskan dari hasil penyidikan tersangka TS juga dilaporkan di Polres lainnya yakni Sukoharjo dan Karanganyar. Untuk total kerugian sendiri yang dilaporkan di Polresta Surakarta, mencapai Rp400 juta dari dua korban yang melapor.
Baca Juga: BRI: Kunci Hindari Social Engineering, Jaga Kerahasiaan User dan Password
Tersangka kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya, pada tanggal 14 Juni 2022, dari hasil penyelidikan yang ditingkatkan menjadi penyidikan dan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka TS.
Berita Terkait
-
Kasus Polisi Berzina hingga Tukang Tipu, 4 Anggota Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
-
Belajar dari Skandal Minyakita, Bagaimana Hukum Mengurangi Takaran Dalam Islam?
-
Lagi Dipenjara, Nama Nikita Mirzani Malah Dipakai Buat Penipuan
-
Pemain Timnas Indonesia Jadi Korban Penipuan di Depan Gedung Sarinah Jakarta
-
Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 40 Pertanyaan
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Polda Jateng Bongkar Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Karanganyar
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Geger Muncul Wisata 'Jeglongan Sewu' di Sukoharjo, Warga: Selamat Datang!
-
Tim Sidak Pangan, Pemkot Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa Jelang Lebaran