Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, (tengah) didampingi Waka Polresta AKBP Gatot Yulianto (kanan) dan Kasat Rrekrim Kompol Djohan Andika (kiri) saat menujukan barang bukti kasus penipuan dana talangan bank, di Mako Polresta Surakarta, Selasa (12/7/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain satu bendel rekening koran, buku rekening bank BCA atas nama korban, barang-barang milik tersangka dari hasil kejahatan seperti sebuah rumah, dan beberapa peralatan rumah tangga, dan kartu ATM milik tersangka.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
-
Asal Usul Sound Horeg dan Sosok Pria Berjuluk 'Thomas Alva Edisound' di Baliknya
-
3 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
7 Rekomendasi Kulkas 1 Pintu Tanpa Bunga Es dan Hemat Listrik, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Jokowi Sempat Mengelak Hadiri Reuni Alumni UGM, Ini Respon Iriana
-
Momen Kikuk Jokowi: Ngaku Jenguk Saudara, 'Dikeplak' Iriana: Mau Reuni UGM!
-
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Tom Lembong
-
Isu Ijazah Palsu Dibekingi 'Orang Besar', Jokowi:Semua Sudah Tahulah
-
Pemprov Jateng Kebut Perbaikan Jalan Wuryantoro-Eromoko Wonogiri