
SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo menciduk seorang wanita berinisial TS (36) atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana talangan.
Dalam kasus itu, warga Jalan Malabar Timur No 3 Mojosongo Solo mengaku kepada korban jika sang suami bekerja sebagai pegawai Bank Panin Solo dan bisa mencairkan dana talangan.
Padahal, sang suami diketahui bekerja sebagai satpam di kantor tersebut. Korban pun mengalami kerugian mencapai Rp400 juta.
"Kami menahan seorang pelaku kasus penipuan dan penggelapan dana talangan bank, berinisial TS (36), warga Gilingan Banjarsari Solo, sudah ditetapkan tersangka dan proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dilansir dari ANTARA, Rabu (13/6/2022).
Baca Juga: Hindari Social Engineering, BRI: Rahasiakan OTP, PIN, hingga User dan Password
KapolresTA menjelaskan kasus penipuan dan penggelapan uang yang kemudian dibuat narasi oleh tersangka TS sebagai dana talangan di Bank Panin. Namun, hal ini fiktif hanya untuk mengelabui para korbannya.
Polisi merujuk dari laporan korban berinisial NO (25), warga Mojosongo Jebres Solo, pada tanggal 14 Juni 2022, terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangka, disebut dana talangan di Bank Panin dan hal itu, fiktif sengaja dikemas untuk mengelabui para korbannya, kemudian dilakukan penyelidikan.
Kapolres mengatakan waktu kejadian terjadi di Jalan Malabar Timur No 3 Mojosongo Jebres Solo, pada tanggal 5 Mei 2022, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban NO mengalami kerugian mencapai Rp200 juta dan tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.
Sehingga, Kapolres meminta masyarakat yang merasa menjadi korban aksi yang dilakukan oleh tersangka TS segera melaporkan ke Polresta Surakarta.
Kapolres menjelaskan dari hasil penyidikan tersangka TS juga dilaporkan di Polres lainnya yakni Sukoharjo dan Karanganyar. Untuk total kerugian sendiri yang dilaporkan di Polresta Surakarta, mencapai Rp400 juta dari dua korban yang melapor.
Baca Juga: BRI: Kunci Hindari Social Engineering, Jaga Kerahasiaan User dan Password
Tersangka kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya, pada tanggal 14 Juni 2022, dari hasil penyelidikan yang ditingkatkan menjadi penyidikan dan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka TS.
Berita Terkait
-
Kasus Polisi Berzina hingga Tukang Tipu, 4 Anggota Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
-
Belajar dari Skandal Minyakita, Bagaimana Hukum Mengurangi Takaran Dalam Islam?
-
Lagi Dipenjara, Nama Nikita Mirzani Malah Dipakai Buat Penipuan
-
Pemain Timnas Indonesia Jadi Korban Penipuan di Depan Gedung Sarinah Jakarta
-
Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 40 Pertanyaan
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
- Mees Hilgers Berpotensi Tinggalkan Tim
- Ria Ricis Bantu Pengobatan Keponakan Ratusan Juta, Keberadaan Suami Oki Setiana Dewi Dipertanyakan
- Kunjungi Nunung ke Kost, Momen Raffi Ahmad Transfer Uang Jadi Perbincangan
Pilihan
-
Awal 2025, Wuling Sudah Dikalahkan BYD di Pasar EV Indonesia
-
Enjoy Soal Persaingan Lini Depan, Septian Bagaskara: Pelatih Punya Wewenang
-
Lepas Pelatih Kiper demi Timnas Indonesia, Bos Dewa United FC Ucap Pesan Menyentuh
-
Patrick Kluivert Harus Coret 6 Pemain Jelang Timnas Indonesia Lawan Australia, Siapa Tersingkir?
-
Dulu Calon Bintang Timnas Indonesia, Jagoan Indra Sjafri Malah Ditendang Klub Kasta Terbawah
Terkini
-
Pulihkan Kondisi, Ong Kim Swee Beri Libur Panjang Pemain Persis Solo
-
Mantan Manager CV Flamboyant Plastik Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan
-
Pencuri Burung di Serengan Ditangkap, Modus Pelaku Pura-pura Gangguan Jiwa
-
Polres Sukoharjo Bubarkan Sahur On The Road, Tilang 15 Motor Berknalpot Brong
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo