SuaraSurakarta.id - Wajib vaksinasi penguat menjadi syarat pembayaran tunjangan untuk aparatur sipil negara (ASN) organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah Pemkot Surakarta.
"(Di dalam) SE ada ketentuan syarat harus laporan 100 persen booster. OPD yang sudah laporan penuh tunjangannya akan dibayarkan," kata Kepala Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta Dwi Ariyatno dikutip dari ANTARA di Solo, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022).
Sedangkan bagi OPD yang belum bisa melaporkan 100 persen ASN-nya sudah menjalani vaksinasi penguat maka pembayaran tunjangan akan ditunda.
Penundaan ini tertuang dalam SE Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor KS.00.23/2348/2022 tentang Percepatan Vaksin COVID-19 Terhadap Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Aturan ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani.
Baca Juga: ASN Kemnaker Diharapkan Jadi Pelopor Semangat Bekerja Tatap Muka
"OPD lain bukan hangus tapi ditunda sampai semua vaksin. Jadi itu posisinya satu salah semua menanggung," katanya.
Ia mengatakan penundaan tersebut diberlakukan untuk pembayaran tunjangan di bulan Juni. Menurut dia, hingga saat ini masih ada ASN yang belum menjalani vaksinasi penguat karena berbagai alasan, di antaranya karena waktu jeda usai sembuh dari paparan COVID-19 atau memiliki penyakit penyerta.
Terkait dengan penyakit penyerta tersebut, dikatakannya, ASN yang bersangkutan harus bisa menyertakan surat keterangan dari dokter.
"Kalau hanya alasan tidak mau vaksin nanti biar dikenakan sanksi sosial, tamsil sekantor nggak cair," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta Siti Wahyuningsih berharap melalui aturan baru tersebut masyarakat makin sadar dan terdorong untuk mengikuti vaksinasi penguat.
Baca Juga: Bayi Briptu Suci "Layangan Putus Versi ASN" Meninggal Dunia, Netizen Berempati
"Artinya masyarakat biar terdorong lebih cepat, sebenarnya jika masyarakat melengkapi vaksinasi lebih cepat maka segala kemudahan didapat. Mulai sekarang pelayanan publik dan bantuan sudah mensyaratkan," katanya.
Berita Terkait
-
ASN Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Wamendagri: Nggak Bisa Santai-santai!
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
-
Info GTK Sampaikan Update TPG: Validasi Data Guru, Rekening dan Tunjangan Sertifikasi
-
CEK FAKTA: Program Tambal Ban Gratis Pemkot Solo, Nyata atau Palsu?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Drama Pemudik di Sukoharjo: Perempuan Mengamuk Tolak Kembali ke Tangerang, Begini Kisahnya
-
Kecelakaan Beruntun di Karanganyar: Truk vs 2 Mobil dan Motor, Begini Kronologinya
-
Kabar Gembira dari Boyolali: Harga Bahan Pokok Stabil Usai Lebaran
-
Kisah Perjalanan Kembali: Pemudik Solo Raya Ikuti Program Balik Gratis Kemenhub
-
One Way dan Contraflow Kunci Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025