SuaraSurakarta.id - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah langsung meninjau lokasi benteng Singopuran, Kecamatan Kartasura yang dijebol menggunakan alat berat atau backhoe.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jateng pun akan memanggil pemilik lahan dan orang yang melakukan perusakan sebagai selanjutnya dalam masalah ini.
"Yang jelas tadi ke lokasi mendata terkait kerusakan terus kronologi. Ya, data-data awal terkait dengan kerusakan tersebut," ujar tim PPNS BPCB Jateng, Harun Ar Rosyid, Jumat (8/7/2022).
Menurutnya, selain pengumpulan data-data nanti akan ada pemanggilan saksi untuk dimintai klarifikasi.
Nantinya, lanjut dia, ada beberapa orang akan dimintai klarifikasi terkait perusakan tembok Singopuran.
"Akan ada pemanggilan beberapa saksi untuk klarifikasi. Saat ini kita fokus pengumpulan data-data dulu," katanya.
Harun mengatakan, dalam kasus ini akan menjalani sesuai prosedur saja sesuai dengan tahapan yang akan dilalui. Sementara aktivitas yang ada di sana dihentikan dulu.
"Sementara yang diamankan itu TKP dengan diberi policeline dan barang bukti," sambung dia.
Sementara itu Kepala BPCB Jateng, Sukronedi mengatakan untuk langkah selanjutnya, tim PPNS akan memanggil yang melakukan perusakan dan saksi-saksi.
Baca Juga: Kasus Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura, PPNS: Sudah Memenuhi Unsur Pidana!
"Ini untuk menggali informasi mengenai masalah ini. Ini baru tahap awal untuk pengumpulan data-data dari teman-teman yang ada di lapangan terkait masalah ini," paparnya.
Dalam masalah ini BPCB kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Polsek Kartasura, serta PPNS yang ada di Polda Jateng.
"Ini baru tahap awal untuk pengumpulan data. Nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait," ungkap dia.
BPCB sudah memberikan masukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beberapa langkah yang mungkin bisa dilakukan.
Pertama, terkait dengan informasi atau ada tempat-tempat informasi, ini yang dimaksud dengan obyek yang diduga cagar budaya (ODCB). Ini masih dalam proses kajian sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010.
Kemudian sering menyampaikan sosialisasi kepada warga. Sehingga warga bisa ikut menjaga ODCB tersebut di wilayah Kabupaten Sukoharjo ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Warga Solo Makin Punya Banyak Pilihan Layanan Kesehatan Berkualitas
-
Berkah MBG! Pedagang Jeruk Pasar Gede Solo Raup Cuan, Penjualan 7 Ton Sehari
-
Persiapan Haji di Daerah Lancar Meski Ada Peralihan Penyelenggaraan, Calhaj Tinggal Pemberangkatan
-
Momen SBY Melukis Sungai Bengawan Solo, Berhenti Karena Hujan Deras Turun
-
Viral Duel Parang di Pasar Klitikan Solo: 5 Fakta Mengejutkan, Korban Luka Parah di Wajah