SuaraSurakarta.id - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan dari hasil konsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Suwarti (60), pensiunan guru agama sekolah dasar (SD), warga Dukuh /Desa Blimbing Kecamatan Sambirejo tetap harus mengembalikan gaji dan tidak mendapatkan pensiun.
"Kami sudah dipanggil BKN Yogyakarta, pada Senin (6/6/2022), dan hasilnya akan disampaikan ke bu Suwarti, Selasa ini," kata Bupati Kusdinar, di Sragen, Selasa (7/6/2022).
Selain itu, BKN Yogyakarta juga siap untuk memberikan penjelasan bila sekiranya masih ada yang perlu ditanyakan oleh Suwarti.
BKN sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemkab Sragen tidak mungkin mengeluarkan kebijakan jika tidak sesuai dengan petunjuk dan arahan dari BKN.
Suwarti sebenarnya sudah dua kali atau tiga kali diajak untuk duduk bersama dan diberikan penjelasan. Namun, yang bersangkutan saat diajak ke BKN berhalangan hadir. Setelah mencuat, pihaknya minta petunjuk BKN untuk langkah selanjutnya.
"Kami akan sampaikan penjelasan hasil penjelasan dari BKN melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Selasa ini," kata Bupati.
Bupati menjelaskan Suwarti sesuai aturan tetap harus mengembalikan gaji yang diberikan selama dua tahun total senilai Rp93 juta dan tidak dapat pensiun. Jika beliau tidak membayar harus ada donatur yang membayar.
"Tanggung jawab saya jika bu Suwarti tidak bisa memenuhi itu," kata Bupati.
Ia secara pribadi akan membantu pengembalian gaji Suwarti ke kas negara. Namun jika ada yang mau membantu meringankan beban Suwarti, diperbolehkan.
Kendati demikian, Bupati mengimbau pegawai harus tahu betul aturan yang berlaku selain tentunya BKPSDM Sragen juga cermat mengurusi pegawai.
Kedua, lanjut Bupati, harus ada komunikasi yang aktif antara BKPSDM dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena banyaknya aturan dengan berbagai hal yang kadang menimbulkan multi tafsir.
Sebelumnya, setelah seorang pensiunan guru agama SD, Suwarti (60), berharap mendapat tunjangan pensiun dan tidak mengembalikan gajinya selama dua tahun, beberapa waktu lalu. Ia yang mengajar sekitar 35 tahun itu justru dirundung masalah terkait administrasi kepegawaian.
Suwarti pada masa pensiun diminta untuk mengembalikan gaji selama dua tahun dengan nilai sekitar Rp93 juta. Selain itu masa baktinya sebagai pensiunan juga dinilai belum memenuhi ketentuan ambang batas waktu. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak