SuaraSurakarta.id - Nasib pilu dialami pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen bernama Suwarti (61).
Betapa tidak, ingin menikmati hari tua usai mengabdi di dunia pendidikan selama 35 tahun, dirinya justru mendapatkan balasan pilu setelah diminta mengembalikan gaji dan sertifikasi sebesar Rp160 juta.
Kepada Suarasurakarta.id di kediamannya Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Senin (6/6/2022), Suwarti menceritakan kisah pahit tersebut.
"Saya tidak diakui sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS-red)," ungkapnya lirih.
Suwarti diketahui mantan guru agama di SDN Jetis, Sambirejo tersebut mengaku tidak mendapatkan Surat Keputusan (SK) pensiun sebagai PNS, saat memasuki masa pensiun di Tahun 2021 lalu.
"Awalnya saya kan menanyakan ke dinas. Terus ya bilang tidak ada SK pensiun. Saya sempat bingung maksudnya bagaimana, karena soalnya surat ketentuan saya juga sudah jelas," tuturnya.
Bahkan, saat dirinya berjuang mengurus surat pensiun, dirinya semakin kaget lantaran diminta mengembalikan gaji dan sertifikasi dengan total Rp160 juta.
"Saya syok. Dari dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjelaskan saya diminta mengembalikan uang gaji sebesar itu totalnya," kata Suwarti.
Suwarti menjelaskan, dirinya mulai mengabdi sebagai guru agama selama 35 tahun empat bulan, yaitu mulai dari Wiyata Bhakti (WB) ditahun 1986.
Baca Juga: Guru Ini Temukan Hal Kocak di Lembar Jawaban Ujian Murid: Fix Server Mistis
Pada 2014 silam dirinya diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dua tahun berselang, dirinya diangkat menjadi PNS dengan penempatan Di SDN Jetis, Sambirejo, sampai pensiun di umur 60 tahun, 2021 lalu.
"Katanya pensiun saya usia 58 tahun. Padahal saya bekerja sudah sampai usia 60 tahun. Jadi selisih dua itu yang diminta mengembalikan (gaji) ke dinas," tegasnya.
Persoalan muncul saat dirinya tidak diakui sebagai guru, namun hanya sebagai tenaga pendidik dengan batas usia pensiun 58 Tahun.
Atas kondisi ini, Suwarti dinyatakan tidak menerima SK pensiun karena masa kerja sebagai PNS belum memenuhi persyaratan.
"Saya terus matur kepada bapak anggota DPRD Sragen, untuk saya mohon perlindungannya, mohon solusinya untuk tidak mengembalikan uang gaji itu," urainya.
Suwarti berharap SK pensiun dirinya keluar, serta tidak diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterimanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan