SuaraSurakarta.id - Banyak Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri diberbagai daerah ramai menjadi pembicaraan.
Ada sejumlah alasan yang membuat CPNS mengundurkan diri. Salah satu alasannya adalah karena gaji yang diterima kecil.
CPNS yang lolos akan masuk golongan 3A dan selama satu tahun akan menerima 80 persen dari gaji pokok.
Namun, setelah pengangkatan akan menerima 100 persen ditambah berbagai tunjangan dan tambahan penghasilan (tamsil).
"Untuk golongan 3 A, pastinya kurang. Karena mereka hanya mendapatkan gaji pokok," ujar Pengamat Ekomomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Izza Mafruhah, Minggu (5/6/2022).
Izza menjelaskan, selama ini PNS menjadi impian para pencari kerja dengan berbagai penilaian. Karena PNS itu mempunyai konotasi priyayi, karena sebagai abdi negara.
Mendapatkan pendapatan pasti setiap bulan meskipun jumlahnya relatif pas-pas an. Istilah Jawanya itu cokot-cokot alot (meskipun sedikit namun diharapkan bisa memenuhi selama satu bulan).
Selain itu juga, karier yang bisa diukur dari waktu ke waktu.
"Tapi saat ini terjadi perubahan, karena terjadi fenomena CPNS yang mengundurkan diri," kata Wakil Dekan Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan (WD 1) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS ini.
Menurutnya, hal ini disebabkan karena perubahan generasi, yaitu generasi milenial dengan ekspetasi yang tinggi terhadap gaya hidup.
Lalu berkembangnya media massa, media sosial (medsos) dan semakin mengglobalnya informasi yang menyebabkan generasi muda memiliki mimpi yang tinggi khususnya yang berkaitan dengan pendapatan.
"Semakin banyak informasi yang menunjukkan kemudahan mendapatkan pendapatan dari sektor swasta (wirausaha dan start up) dan menjadi influence. Ini menyebabkan mereka berharap lebih untuk mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi," ungkap dia.
"Kenyataan bahwa menjadi pegawai negeri dengan gaji yang terbatas, menyebabkan mereka memilih untuk mundur agar mampu mewujudkan mimpi dan gaya hidup mereka," paparnya.
Dengan fenomena seperti ini, pemerintah disarankan untuk melakukan evaluasi terhadap besaran gaji yang diberikan kepada PNS.
Itu bisa sesuai dengan tuntutan kinerja yang diharapkan, tingkat biaya hidup atau kelayakan hidup minimal dan perbandingan dengan pekerjaan sektor yang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Ikuti Arahan Gubernur, Respati Ardi Bakal Terapkan Bike To Work ke ASN
-
Perdagangan Daging Anjing di Jateng: Bisnis Gelap yang Sulit Diberantas, Solo Raya Jadi Episentrum!
-
Viral PB XIV Purboyo Pakai Jarik Motif Parang Terbalik di Acara Halabihalal
-
Sinergi Tanpa Batas: Komitmen PERBASI Surakarta Bangun Ekosistem Basket Lewat Silaturahmi
-
Ketahuan! Tukang Becak Nekat Buang Sampah Restoran di Lokasi CFD Solo, Pemkot Kejar Pemilik Usaha!