SuaraSurakarta.id - Banyak Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri diberbagai daerah ramai menjadi pembicaraan.
Ada sejumlah alasan yang membuat CPNS mengundurkan diri. Salah satu alasannya adalah karena gaji yang diterima kecil.
CPNS yang lolos akan masuk golongan 3A dan selama satu tahun akan menerima 80 persen dari gaji pokok.
Namun, setelah pengangkatan akan menerima 100 persen ditambah berbagai tunjangan dan tambahan penghasilan (tamsil).
"Untuk golongan 3 A, pastinya kurang. Karena mereka hanya mendapatkan gaji pokok," ujar Pengamat Ekomomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Izza Mafruhah, Minggu (5/6/2022).
Izza menjelaskan, selama ini PNS menjadi impian para pencari kerja dengan berbagai penilaian. Karena PNS itu mempunyai konotasi priyayi, karena sebagai abdi negara.
Mendapatkan pendapatan pasti setiap bulan meskipun jumlahnya relatif pas-pas an. Istilah Jawanya itu cokot-cokot alot (meskipun sedikit namun diharapkan bisa memenuhi selama satu bulan).
Selain itu juga, karier yang bisa diukur dari waktu ke waktu.
"Tapi saat ini terjadi perubahan, karena terjadi fenomena CPNS yang mengundurkan diri," kata Wakil Dekan Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan (WD 1) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS ini.
Menurutnya, hal ini disebabkan karena perubahan generasi, yaitu generasi milenial dengan ekspetasi yang tinggi terhadap gaya hidup.
Lalu berkembangnya media massa, media sosial (medsos) dan semakin mengglobalnya informasi yang menyebabkan generasi muda memiliki mimpi yang tinggi khususnya yang berkaitan dengan pendapatan.
"Semakin banyak informasi yang menunjukkan kemudahan mendapatkan pendapatan dari sektor swasta (wirausaha dan start up) dan menjadi influence. Ini menyebabkan mereka berharap lebih untuk mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi," ungkap dia.
"Kenyataan bahwa menjadi pegawai negeri dengan gaji yang terbatas, menyebabkan mereka memilih untuk mundur agar mampu mewujudkan mimpi dan gaya hidup mereka," paparnya.
Dengan fenomena seperti ini, pemerintah disarankan untuk melakukan evaluasi terhadap besaran gaji yang diberikan kepada PNS.
Itu bisa sesuai dengan tuntutan kinerja yang diharapkan, tingkat biaya hidup atau kelayakan hidup minimal dan perbandingan dengan pekerjaan sektor yang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Polresta Solo dan BI Musnahkan Ribuan Lembar Uang Palsu, Nilainya Bikin Geleng-geleng!
-
Sikat Motor Terparkir di Teras, Pemuda Asal Walantaka Diamankan Satreskrim Polresta Solo
-
Ahli Waris Protes Keras Rencana Revitalisasi Kawasan Sriwedari, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara
-
Duh! Viral Warung Bakso di Klaten Kenakan Tarif AC ke Pembeli
-
Kisah Warga Jatirejo Solo: Bertahun-tahun Hidup Berdampingan dengan Bau Menyengat TPA Putri Cempo