SuaraSurakarta.id - Banyak Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri diberbagai daerah ramai menjadi pembicaraan.
Ada sejumlah alasan yang membuat CPNS mengundurkan diri. Salah satu alasannya adalah karena gaji yang diterima kecil.
CPNS yang lolos akan masuk golongan 3A dan selama satu tahun akan menerima 80 persen dari gaji pokok.
Namun, setelah pengangkatan akan menerima 100 persen ditambah berbagai tunjangan dan tambahan penghasilan (tamsil).
"Untuk golongan 3 A, pastinya kurang. Karena mereka hanya mendapatkan gaji pokok," ujar Pengamat Ekomomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Izza Mafruhah, Minggu (5/6/2022).
Izza menjelaskan, selama ini PNS menjadi impian para pencari kerja dengan berbagai penilaian. Karena PNS itu mempunyai konotasi priyayi, karena sebagai abdi negara.
Mendapatkan pendapatan pasti setiap bulan meskipun jumlahnya relatif pas-pas an. Istilah Jawanya itu cokot-cokot alot (meskipun sedikit namun diharapkan bisa memenuhi selama satu bulan).
Selain itu juga, karier yang bisa diukur dari waktu ke waktu.
"Tapi saat ini terjadi perubahan, karena terjadi fenomena CPNS yang mengundurkan diri," kata Wakil Dekan Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan (WD 1) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS ini.
Menurutnya, hal ini disebabkan karena perubahan generasi, yaitu generasi milenial dengan ekspetasi yang tinggi terhadap gaya hidup.
Lalu berkembangnya media massa, media sosial (medsos) dan semakin mengglobalnya informasi yang menyebabkan generasi muda memiliki mimpi yang tinggi khususnya yang berkaitan dengan pendapatan.
"Semakin banyak informasi yang menunjukkan kemudahan mendapatkan pendapatan dari sektor swasta (wirausaha dan start up) dan menjadi influence. Ini menyebabkan mereka berharap lebih untuk mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi," ungkap dia.
"Kenyataan bahwa menjadi pegawai negeri dengan gaji yang terbatas, menyebabkan mereka memilih untuk mundur agar mampu mewujudkan mimpi dan gaya hidup mereka," paparnya.
Dengan fenomena seperti ini, pemerintah disarankan untuk melakukan evaluasi terhadap besaran gaji yang diberikan kepada PNS.
Itu bisa sesuai dengan tuntutan kinerja yang diharapkan, tingkat biaya hidup atau kelayakan hidup minimal dan perbandingan dengan pekerjaan sektor yang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Penggugat Mampu Beli Mobil Esemka, PT SMK: Terbukti Kita Berproduksi
-
Penggugat Bawa Mobil Esemka ke PN, Majelis Hakim dan Para Tergugat Lihat Langsung
-
LUX Surakarta: Destinasi Kuliner Baru di Solo yang Wajib Dicoba, Jauh dari Kata Membosankan
-
Diproduksi di Boyolali, Polda Jateng Bekuk Komplotan Pembuat Uang Palsu