- Polres Wonogiri menetapkan empat santri di bawah umur sebagai pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban M (12) meninggal.
- Rekonstruksi 26 adegan dilakukan di pondok pesantren terkait penganiayaan berulang yang terjadi pada 13 dan 14 Desember 2025.
- Proses hukum terhadap empat pelaku akan mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan Bapas dan Kementerian Sosial.
SuaraSurakarta.id - Polres Wonogiri membongkar kasus penganiayaan sesama santri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Santri berinisial M (12) harus meregang nyawa usai dianaya rekannya sendiri.
Polisi kini menetapkan empat orang santri yang masih di bawah umur sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial AG (14), AL (14), A (9), dan NS (12). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Wonogiri menggelar rekonstruksi sebanyak 26 adegan di lokasi kejadian, yakni kamar pondok pesantren tempat para pelaku dan korban bermukim.
"Kami telah menetapkan 4 santri sebagai pelaku. Kemarin juga sudah dilakukan rekonstruksi sebanyak 26 adegan, di mana para pelaku memperagakan kejadian secara sinkron sesuai hasil penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, Kamis (25/12/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, korban diketahui mengalami perundungan (bullying) serta penganiayaan fisik secara berulang pada Sabtu (13/12/2025) dan Minggu (14/12/2025).
Akibat luka lebam di sekujur tubuh, nyawa MMA tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin (15/12/2025).
Keluarga yang merasa curiga dengan kondisi jenazah melaporkan kejadian ini ke Polres Wonogiri pada Rabu (17/12/2025).
Merespons laporan tersebut, tim forensik melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam pada Jumat (19/12/2025) guna memastikan penyebab medis kematian korban.
Baca Juga: Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
Mengingat para pelaku masih berusia anak-anak, Agung menegaskan, proses hukum akan mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kepolisian juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kementerian Sosial, serta penasihat hukum untuk mendampingi para pelaku selama proses penyidikan.
“Ini adalah perkara khusus karena melibatkan anak di bawah umur. Kami sangat berhati-hati dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Gercep! Tim Sparta Solo Amankan Terduga Maling Motor yang Dikepung Warga di Kadipiro
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta