- Polres Wonogiri menetapkan empat santri di bawah umur sebagai pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban M (12) meninggal.
- Rekonstruksi 26 adegan dilakukan di pondok pesantren terkait penganiayaan berulang yang terjadi pada 13 dan 14 Desember 2025.
- Proses hukum terhadap empat pelaku akan mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan Bapas dan Kementerian Sosial.
SuaraSurakarta.id - Polres Wonogiri membongkar kasus penganiayaan sesama santri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Santri berinisial M (12) harus meregang nyawa usai dianaya rekannya sendiri.
Polisi kini menetapkan empat orang santri yang masih di bawah umur sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial AG (14), AL (14), A (9), dan NS (12). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Wonogiri menggelar rekonstruksi sebanyak 26 adegan di lokasi kejadian, yakni kamar pondok pesantren tempat para pelaku dan korban bermukim.
"Kami telah menetapkan 4 santri sebagai pelaku. Kemarin juga sudah dilakukan rekonstruksi sebanyak 26 adegan, di mana para pelaku memperagakan kejadian secara sinkron sesuai hasil penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, Kamis (25/12/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, korban diketahui mengalami perundungan (bullying) serta penganiayaan fisik secara berulang pada Sabtu (13/12/2025) dan Minggu (14/12/2025).
Akibat luka lebam di sekujur tubuh, nyawa MMA tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin (15/12/2025).
Keluarga yang merasa curiga dengan kondisi jenazah melaporkan kejadian ini ke Polres Wonogiri pada Rabu (17/12/2025).
Merespons laporan tersebut, tim forensik melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam pada Jumat (19/12/2025) guna memastikan penyebab medis kematian korban.
Baca Juga: Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
Mengingat para pelaku masih berusia anak-anak, Agung menegaskan, proses hukum akan mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kepolisian juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kementerian Sosial, serta penasihat hukum untuk mendampingi para pelaku selama proses penyidikan.
“Ini adalah perkara khusus karena melibatkan anak di bawah umur. Kami sangat berhati-hati dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Keren! Warga Nguter Sukoharjo Buat Replika Menara Eiffel Setinggi 23 Meter dari Ratusan Bambu
-
Transformasi Digital BRI Bersama Danantara, BRImo Layani 49,7 Juta Pengguna
-
Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!