Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 24 Mei 2022 | 15:00 WIB
Tim BPCB saat meninjau lokasi pagar bekas Keraton Kartasura yang dijebol. [suara.com/ari welianto]

Dalam penanganan kasus ini, Kusumo berpendapat tidak perlu menunggu terbit Perda. Acuannya bisa Berdasar pada UU No11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Termasuk dalam UU Cagar Budaya sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Terbaru Nomor 1 Tahun 2022.

"PP ini terbit pada Januari Tahun 2022, sebagai Peraturan Pelaksananya dan sebagai Petunjuk Teknis atas UU Cagar Budaya, " tegasnya.

Load More