Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 21 Mei 2022 | 19:41 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. Kasus pemerkosaan anak di Kabupaten Sragen menjadi viral karena kasusnya dianggap mandeg, namun hal itu dibantah oleh pihak kepolisian. [Istimewa]

Kapolres menjelaskan, memang ada beberapa kendala dalam penyelidikan yang dilakukan selama ini.

Kendala tersebut seperti minimnya alat bukti dan saksi kunci dari perkara tersebut. Kemudian jarak kejadian hingga perkara tersebut dilaporkan kepada Polres Sragen hampir satu bulan lamanya.

"Perkara ini terjadi 10 Nopember 2020 lalu, tapi baru dilaporkan awal desember 2020 oleh orang tua korban. Sehingga dalam kurun waktu yang sudah sebulan tersebut kesulitan bagi penyidik mendapatkan bukti otentik dari kejadian tindak pidana ini," papar dia.

Meski ada kendala tapi itu tidak menjadikan pihaknya putus asa dan menyerah. Bahkan terus melakukan upaya demi terungkapkan kasus ini dengan cara mencari perspektif lain atau mendapatkan alat bukti lain yang belum didapatkan.

Baca Juga: Resmi! Pemkab Sragen Ganti Konser Tri Suaka dengan Kangen Band di Puncak Hari Jadi

Ada 16 saksi yang sudah diperiksa untuk memperoleh titik terang. Hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut yang memiliki nilai pembuktian yang mengarah kepada pelaku masih sangat minim.

"Kesulitan dari penyidik lainnya, diantaranya bahwa dari hasil pemeriksaan korban, berinisial W, hanya menyebut satu nama saja dari tempat kejadian perkara pertama. Sedangkan nama-nama lain pada tempat kejadian perkara tersebut, korban tidak mengenal," sambungnya.

Pihaknya juga menambah bukti-bukti baru dalam perkara ini, di mana sudah berkoordinasi dengan instansi terkait.

Ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti bukti digital maupun konvensional.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dengan melakukan visum et repertum dengan Direktur RSUD Sragen nomor: B/ 31 / XII / 2020 / Reskrim tanggal 18 Desember 2020 untuk korban W. Lalu mengajukan surat Permintaan Pemeriksaan Kejiwaan kepada Direktur Rumah Sakit Jiwa Surakarta pada 5 April 2021 untuk pemeriksaan anak korban W dan pemeriksaan serupa kepada saksi T alias P kepada Direktur Rumah Sakit Jiwa Surakarta di tanggal 24 Januari 2022," tandas dia.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Sragen Kamis 28 April 2022

Kontributor : Ari Welianto

Load More