Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 21 Mei 2022 | 19:41 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. Kasus pemerkosaan anak di Kabupaten Sragen menjadi viral karena kasusnya dianggap mandeg, namun hal itu dibantah oleh pihak kepolisian. [Istimewa]

"Kesulitan dari penyidik lainnya, diantaranya bahwa dari hasil pemeriksaan korban, berinisial W, hanya menyebut satu nama saja dari tempat kejadian perkara pertama. Sedangkan nama-nama lain pada tempat kejadian perkara tersebut, korban tidak mengenal," sambungnya.

Pihaknya juga menambah bukti-bukti baru dalam perkara ini, di mana sudah berkoordinasi dengan instansi terkait.

Ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti bukti digital maupun konvensional.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dengan melakukan visum et repertum dengan Direktur RSUD Sragen nomor: B/ 31 / XII / 2020 / Reskrim tanggal 18 Desember 2020 untuk korban W. Lalu mengajukan surat Permintaan Pemeriksaan Kejiwaan kepada Direktur Rumah Sakit Jiwa Surakarta pada 5 April 2021 untuk pemeriksaan anak korban W dan pemeriksaan serupa kepada saksi T alias P kepada Direktur Rumah Sakit Jiwa Surakarta di tanggal 24 Januari 2022," tandas dia.

Baca Juga: Resmi! Pemkab Sragen Ganti Konser Tri Suaka dengan Kangen Band di Puncak Hari Jadi

Kontributor : Ari Welianto

Load More