SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menemukan adanya potensi kerugiaan negara dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah menjelaskan, ada temuan uang Rp795 juta untuk bantuan hukum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kita segera segera mendalami penggunaan uang tersebut. Potensi kerugian negara sebesar Rp795 juta. Penggunaan uang itu tidak sesuai dengan peruntukannya dan kepentingan masyarakat,” kata Gilang, Rabu (18/5/2022).
Dikatakannya, dalam ekspos perkara nanti akan dipertajam unsur perbuatan melawan hukum dan nilai kerugian negara.
Jika nyata ditemukan kerugian negara, juga ada perbuatan melawan hukum, maka tidak menutup kemungkinan kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.
"Jika masih belum yakin dengan alat bukti yang ada, bisa dilakukan perpanjangan penyelidikan. Atau jika tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, ya penyelidikan dihentikan. Keputusannya nanti setelah ekspos perkara," jelasnya.
Menurut Kasi Pidsus, sampai saat ini pihaknya telah meminta keterangan 15 orang saksi termasuk BPK dan inspektorat.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, untuk sementara sudah cukup. Selanjutnya kita akan melakukan ekspos kasus untuk merumuskan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Berjo pada awal bulan Januari 2022 lalu kepada Kejari Karanganyar.
Dalam laporannya, warga menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi di BUMDes pada 2020.
Dalam laporannya, ada dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Rp2,6 miliar yang dikelola BUMDes tersebut. Serta penggunaan dana Rp795 juta yang digunakan untuk proses penyelesaian hukum.
Berita Terkait
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Menko Zulhas Dukung Proses Hukum Kasus Gula Impor Tom Lembong
-
KPK Menang Telak 5-0, Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk Keok di Praperadilan
-
Kenapa Tom Lembong Pakai Rompi Warna Pink saat Ditahan Kasus Korupsi? Ternyata Ini Maknanya
-
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Mengaku Menyesal Berada di Pemerintah
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin