SuaraSurakarta.id - Kerabat Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi angkat bicara soal penyitaan Ndalem Kusumobratan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyitaan oleh Kejagung terhadap bangunan bersejarah tersebut diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen.
Pantauan di lapangan di depan ndalem tersebut sudah terpasang papan berukuran besar dengan latar belakang warna merah.
Papan tersebut bertuliskan Tanah/Bangunan ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung. Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No PRINT-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 atas nama Maryoso Sumaryono DKK.
Baca Juga: Rumah Pangeran di Solo Disita Kejagung, Diduga Terkait Korupsi Taspen
Kanjeng Eddy Wirabhumi menjelaskan, aset atau tanah di Ndalem Kusumabratan tak lagi milik kerabat Keraton Kasunanan Surakarta sejak tahun 1990-an silam.
"Setahu saya yang terakhir dimiliki kan PT Sekar apa itu yang Dirutnya sudah ditahan. PT sekar itu memasukan aset bangunan tersebut ke PT Taspen. Nilainya berapa saya kurang tahu. Tapi kalau melihat kerugiannya Rp150 miliar," ungkap Eddy Wirabhumi kepada Suarasurakarta.id.
Namun demikian, mantu dalem dari PB XII itu tidak mengetahui secara pasti kapan dan untuk apa proses bergulirnya itu, dirinya hanya kemudian mengetahui dan menyimak akhir hingga akhirnya bermasalah hingga penyegelan.
"Taspen ini kan banyak sekali masalahnya. Diantaranya adalah masalah di situ (dugaan korupsi), kan begitu," tuturnya.
Disinggung terkait asal muasal Ndalem Kusumabratan, dirinya juga mengungkapkan bahwa tanah tersebut memang tanah keraton pada Sunuhun PB X.
Baca Juga: KPK Terima Pengembalian Uang Negara Rp22 Miliar dalam Kasus Korupsi IPDN di Kemendagri
"Waktu itu rumah Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Kusumo Broto, putra dari PB X, sesuai nama kediamannya. Sempat juga menjadi pejabat keraton,"ujar dia.
"Akhirnya terjadi peralihan masa, pada era kepemimpinan Sinuhun PB Xll, keturunan KGPH Kusumo Broto terjadi proses izin kepemilikan olleh keturunannya dengan beberapa bukti pembayaran," terang mantan Ketua Partai Demokrat Solo itu.
Lanjut Edi, Hingga setelah itu terus beralih pada ahli waris Kusuma broto, sampai pada akhirnya dibeli ke pihak yang bermasalah tersebut.
"Terakhir masih menjadi hak milik kerabat keraton sekitar tahun 1990 an saat PB XII masih sugeng dan pirso," paparnya.
"Karena salah satu anak keturunan KGPH Kusumo Broto yang terakhir menempati tersebut adalah suami dari Kanjeng Gusti Ratu Alit, Putri Sinuwun PB XII yang paling tua, yang saat itu sang suami menjadi hakim di Jakarta," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan jika penyitaan tersebut bukan yang pertama kalinya dilakukan Kejagung.
"Di Solo sudah lama ada penyitaan. Sudah beberapa kali dilakukan," ungkapnya.
Seperti diketahui, bangunan dan lahan yang berada di sebelah barat Alun-alun Kidul Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dulu merupakan kediaman pangeran Keraton Surakarta Hadiningrat, GPH Kusumobroto. Sosok itu merupakan putra dari Paku Buwono (PB) X.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
-
Pendidikan dan Prestasi Mentereng Fitrianti Agustinda, Kini Tersandung Kasus Korupsi
-
Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
-
CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
Terkini
-
Ijazah Jokowi Kembali Jadi Polemik: Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah Mengejutkan
-
Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka di Solo: Tim Hukum Jokowi Angkat Bicara
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Bahlil Malam-malam Sowan Jokowi di Solo, Bahas Masa Depan Partai Golkar?
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi