SuaraSurakarta.id - Kerabat Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi angkat bicara soal penyitaan Ndalem Kusumobratan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyitaan oleh Kejagung terhadap bangunan bersejarah tersebut diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen.
Pantauan di lapangan di depan ndalem tersebut sudah terpasang papan berukuran besar dengan latar belakang warna merah.
Papan tersebut bertuliskan Tanah/Bangunan ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung. Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No PRINT-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 atas nama Maryoso Sumaryono DKK.
Kanjeng Eddy Wirabhumi menjelaskan, aset atau tanah di Ndalem Kusumabratan tak lagi milik kerabat Keraton Kasunanan Surakarta sejak tahun 1990-an silam.
"Setahu saya yang terakhir dimiliki kan PT Sekar apa itu yang Dirutnya sudah ditahan. PT sekar itu memasukan aset bangunan tersebut ke PT Taspen. Nilainya berapa saya kurang tahu. Tapi kalau melihat kerugiannya Rp150 miliar," ungkap Eddy Wirabhumi kepada Suarasurakarta.id.
Namun demikian, mantu dalem dari PB XII itu tidak mengetahui secara pasti kapan dan untuk apa proses bergulirnya itu, dirinya hanya kemudian mengetahui dan menyimak akhir hingga akhirnya bermasalah hingga penyegelan.
"Taspen ini kan banyak sekali masalahnya. Diantaranya adalah masalah di situ (dugaan korupsi), kan begitu," tuturnya.
Disinggung terkait asal muasal Ndalem Kusumabratan, dirinya juga mengungkapkan bahwa tanah tersebut memang tanah keraton pada Sunuhun PB X.
Baca Juga: Rumah Pangeran di Solo Disita Kejagung, Diduga Terkait Korupsi Taspen
"Waktu itu rumah Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Kusumo Broto, putra dari PB X, sesuai nama kediamannya. Sempat juga menjadi pejabat keraton,"ujar dia.
"Akhirnya terjadi peralihan masa, pada era kepemimpinan Sinuhun PB Xll, keturunan KGPH Kusumo Broto terjadi proses izin kepemilikan olleh keturunannya dengan beberapa bukti pembayaran," terang mantan Ketua Partai Demokrat Solo itu.
Lanjut Edi, Hingga setelah itu terus beralih pada ahli waris Kusuma broto, sampai pada akhirnya dibeli ke pihak yang bermasalah tersebut.
"Terakhir masih menjadi hak milik kerabat keraton sekitar tahun 1990 an saat PB XII masih sugeng dan pirso," paparnya.
"Karena salah satu anak keturunan KGPH Kusumo Broto yang terakhir menempati tersebut adalah suami dari Kanjeng Gusti Ratu Alit, Putri Sinuwun PB XII yang paling tua, yang saat itu sang suami menjadi hakim di Jakarta," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan jika penyitaan tersebut bukan yang pertama kalinya dilakukan Kejagung.
"Di Solo sudah lama ada penyitaan. Sudah beberapa kali dilakukan," ungkapnya.
Seperti diketahui, bangunan dan lahan yang berada di sebelah barat Alun-alun Kidul Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dulu merupakan kediaman pangeran Keraton Surakarta Hadiningrat, GPH Kusumobroto. Sosok itu merupakan putra dari Paku Buwono (PB) X.
Kontributor : Budi Kusumo
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Hampir 2 Dekade Mewarnai Dunia, INDACO Satu-satunya Perusahaan Cat Indonesia Tanpa Lisensi Asing
-
Wali Kota Cabut Status Siaga Darurat Kota Solo, Kondisi Kota Pulih dan Aktivitas Warga Normal
-
Polres Sukoharjo Amankan Dua Pemuda Pengguna Tembakau Gorila, Begini Kronologinya
-
Kasus Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Polisi Temukan Keberadaan Mobil
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat