Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 12 Mei 2022 | 22:44 WIB
Ndalem Kusumabratan di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon, Solo yang disita oleh Kejagung. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Ndalem Kusumobratan yang berada di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (12/5/2022).

Penyitaan oleh Kejagung terhadap bangunan bersejarah tersebut diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen.

Pantauan di lapangan di depan ndalem tersebut sudah terpasang papan berukuran besar dengan latar belakang warna merah.

Papan tersebut bertuliskan Tanah/Bangunan ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung. Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No PRINT-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 atas nama Maryoso Sumaryono DKK.

Baca Juga: Klaim Butuh Waktu Banyak Usut Kasus Formula E, KPK: Kami Bekerja Bukan karena Desakan Siapa Pun!

Informasinya pemasangan papan penyitaan tersebut dipasang sekitar pukul 10.00 WIB.

"Dipasangnya pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Banyak yang datang ke si ini tadi," ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (12/5/2022).

Menurutnya, tidak tahu disita karena apa. Ia juga tidak tahu rumah itu milik siapa, karena tidak pernah melihatnya.


"Tidak tahu rumah siapa ini. Rumahnya luas sampai tembok keraton," katanya.

Sementara itu Lurah Gajahan, Suyono membenarkan ada penyitaan dari Kejagung terhadap Ndalem Kusumobratan. 

Baca Juga: Profil Farsha Kautsar, Anak Eks Pejabat Pajak yang Kirim Ratusan Juta ke Siwi Widi

"Betul, tadi petugas dari kejaksaan dan pihak terkait datang dan lapor ke kelurahan. Untuk minta menyaksikan secara langsung penyitaan tersebut, bahwa di sana telah disita oleh negara dan diberi plakat," terang dia 

Pihaknya tidak tahu persis permasalahan kasus apa sampai dilakukan penyitaan. Mungkin dianggap korupsi lalu disita oleh Kejagung.

"Kami tidak tahu masalahnya apa. Kami hanya diminta untuk menyaksikan proses penyitaan saja," ucapnya.

Suyono juga tidak tahu jika ndalem itu milik warga sini atau bukan. Karena kepemilikannya atas nama semacam yayasan. 

"Detailnya orang mana kami tidak tahu. Yang jelas obyek tanahnya tercatat di Kelurahan Gajahan ini," sambung dia.

Suyono menjelaskan, tadi diminta juga untuk menjaga obyek tersebut supaya tidak terjadi gangguan. 

"Kami diminta untuk ikut menjaga. Nanti akan mengoptimalkan petugas Linmas, ada juga warga setempat yang dipasrahi," imbuhnya.

Untuk kondisinya, lanjut dia, tidak terawat seperti hutan dan banyak tumbuhan liar. Itu di dalamnya ada rumah, tapi sudah lama dan jadi rumah tidak bertuan.

"Itukan tiga obyek jadi satu. Luasnya itu 10.000 meter persegi," terang dia.

Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan jika penyitaan tersebut bukan yang pertama kalinya dilakukan Kejagung.

"Di Solo sudah lama ada penyitaan. Sudah beberapa kali dilakukan," ungkapnya.

Seperti diketahui, bangunan dan lahan yang berada di sebelah barat Alun-alun Kidul Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dulu  merupakan kediaman pangeran Keraton Surakarta Hadiningrat, GPH Kusumobroto. Sosok itu merupakan putra dari Paku Buwono (PB) X.

Kontributor : Ari Welianto

Load More