SuaraSurakarta.id - Kasus perusakan Benteng Keraton Kartasura menjadi polemik panjang.
Perusakan terhadap benteng keraton bukan kali pertama terjadi. Dulu banyak warga itu yang mengambil batu bata buat campuran semen untuk membuat rumah.
Hal itu dijelaskan Juri Kunci Bekas Keraton Kartasura, Mas Ngabehi Suryo Hastono yang menyebut panjang benteng Baluwarti dulunya cukup luas, namun hanya tersisa 100 meter.
"Itu kalau ditelusuri pondasinya masih ada. Sudah jadi tanah pekarangan sekarang, ada yang bangunan dan sebagainya," ujar Mas Ngabehi Suryo Hastono, Senin (25/4/2022).
Menurutnya, mungkin warga tidak ada rasa kepedulian dan dianggap keraton sudah pindah maka tidak dipakai.
Tapi setelah keluar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya warga tidak lagi berani mengutak-atik.
"Itu sangat disayangkan, saya keluarga aturan itu terlambat. Dulu banyak warga batu-batu ndodosi (ambil-red) batu bata benteng buat bangun rumah," katanya.
Dijelaskanya sebelum ada UU tahun 2010, penjebolan benteng sudah biasa. Benteng yang sekarang ini ada terselamatkan setelah adanya UU Cagar Budaya.
"Dulu sudah biasa. Dulu menurut cerita eyang saya, mereka itu hanya diberikan wewenang silahkan di pageri sak kuatmu. Kadang tanahnya luas karena keluarganya banyak. Eyang buyut saya sudah terima di dalam keraton," papar dia.
Baca Juga: Siapa Sosok Penjebol Tembok Keraton Kartasura? Siap-Siap Kena Pidana
Untuk status tanah yang di dalam keraton itu yakni benteng cempuri milik Keraton Kasunanan Surakarta. Sementara yang di luar seperti Baluwarti sudah milik umum atau pribadi. Sudah bersertifikat, sehingga dijual belikan.
"Dari eyang saya dulu itu yang dikelola oleh keraton, yang ada di dalam. Hanya saja tugas juru kunci itu dalam keraton saja," imbuh dia.
Suryo menjelaskan, setelah keraton pindah ke Solo pada 1745, maka di sini jadi tidak terawat dan menjadi hutan bernama hutan keraton.
Pada tahun 1811 itu, baru mulai dicari keraton lama oleh eyang buyut dan dibersihkan lima tahun. Tidak ada apa-apanya dan setelah itu banyak warga yang menetap.
Kemudian pada tahun 1816 baru dijadikan makam. Eyang diberi tempat di sini untuk menunggu dan merawat.
"Jadi mulai bertanggung jawab atau ada juru kunci itu tahun 1816. Itu turun temurun hingga sekarang, saya itu juri kunci keturunan ke-10," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Tak Lagi Menjabat Petugas Partai, FX Rudyatmo Pilih Kembali Jadi Tukang Las
-
Tak akan Pindah Partai! FX Rudy Tegaskan Siap Berjuang Menangkan PDIP di 2029
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini: Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Spesial!
-
7 Fakta Kasus Sapi Diracun di Nganjuk, Pelaku Incar Harga Murah dengan Modus Keji
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok