SuaraSurakarta.id - Kasus pembongkaran tembok pagar bekas Keraton Kartasura terus menjadi perbincangan masyarakat hingga kalangan budayawan.
Polres Sukoharjo bahkan langsung bergerak cepat menangani kasus tersebut. Ada dua orang diperiksa dua orang dalam kasus pembongkaran pagar yang sudah berusia lebih 100 tahun.
Namun di tengah polemik itu, muncul informasi mengejutkan jika tembok pagar bekas Keraton Kartasura belum secara resmi masuk sebagai benda cagar budaya atau BCB.
Kabar itu diungkapkan Ketua Yayasan Forum Budaya Mataram (FBM), Dr BRM Kusumo Putro.
Hasil penulurannya di laman resmi https://cagarbudaya.kemdikbud.go.id, bekas bangunan Kraton Kartosuro tersebut, statusnya masih verifikasi.
Dengan kata lain, jelas Kusumo, belum secara resmi ditetapkan menjadi benda cagar budaya, yang harus dilindungi oleh Undang-Undang.
“Sejak didaftarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, pada tanggal 27 Mei 2015 silam, ternyata sampai detik ini belum ada SK penetapan dengan bukti nomer register sebagai Cagar Budaya,” kata Kusumo, Senin (25/4/2022).
Dia memaparkan Pendaftaran dengan nomer ID F02015052700089 tersebut jelas sudah berjalan hingga tujuh tahun lamanya. Namun hingga saat ini belum ada penetapan sebagai benda cagar budaya.
"Jika sebuah obyek belum mendapatkan penetapan sebagai benda cagar budaya dan dibuktikan dengan penetapan nomer register, maka statusnya masih ODCB (Obyek Diduga Cagar Budaya)," tegas Kusumo.
Sebelumnya, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah turun tangan dalam kasus dibongkarnya pagar bekas Keraton Kartasura.
BPCB menyebut jika pagar ini sudah proses penetapan sebagai cagar budaya. Hasil kajian sudah dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan ini dalam proses penetapan oleh Bupati.
"Ini sangat kuat jika benteng Keraton Kartasura sudah ditetapkan sebagai cagar budaya," ujar Kepala BPCB Jateng, Sukronedi saat ditemui di lokasi, Sabtu (23/4/2022).
Dikatakannya, yang dimasukan sebagai cagar budaya adalah kawasannya. Karena kawasan itu sudah meliputi benda, bangunan dan situs.
"Itu yang sedang kita proses. Sudah dikaji oleh TACB Sukoharjo," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Jurus Jokowi di Isu Ijazah Palsu: Kalau Gaduh Terus, Saya yang Untung!
-
Jokowi Ditinggal? Manuver Cerdik Megawati Dukung Prabowo Usai Hasto Dapat Amnesti
-
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Kristiyanto Terima Amnesti, Ini Komentar Jokowi
-
Politisi PDIP Sebut Pemilu Raya PSI 'Sepak Bola Gajah', Ini Komentar Tegas Jokowi
-
Jokowi Bantah SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu, Namun Sebut Organisasi Ini