SuaraSurakarta.id - Kasus pembongkaran tembok pagar bekas Keraton Kartasura terus menjadi perbincangan masyarakat hingga kalangan budayawan.
Polres Sukoharjo bahkan langsung bergerak cepat menangani kasus tersebut. Ada dua orang diperiksa dua orang dalam kasus pembongkaran pagar yang sudah berusia lebih 100 tahun.
Namun di tengah polemik itu, muncul informasi mengejutkan jika tembok pagar bekas Keraton Kartasura belum secara resmi masuk sebagai benda cagar budaya atau BCB.
Kabar itu diungkapkan Ketua Yayasan Forum Budaya Mataram (FBM), Dr BRM Kusumo Putro.
Hasil penulurannya di laman resmi https://cagarbudaya.kemdikbud.go.id, bekas bangunan Kraton Kartosuro tersebut, statusnya masih verifikasi.
Dengan kata lain, jelas Kusumo, belum secara resmi ditetapkan menjadi benda cagar budaya, yang harus dilindungi oleh Undang-Undang.
“Sejak didaftarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, pada tanggal 27 Mei 2015 silam, ternyata sampai detik ini belum ada SK penetapan dengan bukti nomer register sebagai Cagar Budaya,” kata Kusumo, Senin (25/4/2022).
Dia memaparkan Pendaftaran dengan nomer ID F02015052700089 tersebut jelas sudah berjalan hingga tujuh tahun lamanya. Namun hingga saat ini belum ada penetapan sebagai benda cagar budaya.
"Jika sebuah obyek belum mendapatkan penetapan sebagai benda cagar budaya dan dibuktikan dengan penetapan nomer register, maka statusnya masih ODCB (Obyek Diduga Cagar Budaya)," tegas Kusumo.
Sebelumnya, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah turun tangan dalam kasus dibongkarnya pagar bekas Keraton Kartasura.
BPCB menyebut jika pagar ini sudah proses penetapan sebagai cagar budaya. Hasil kajian sudah dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan ini dalam proses penetapan oleh Bupati.
"Ini sangat kuat jika benteng Keraton Kartasura sudah ditetapkan sebagai cagar budaya," ujar Kepala BPCB Jateng, Sukronedi saat ditemui di lokasi, Sabtu (23/4/2022).
Dikatakannya, yang dimasukan sebagai cagar budaya adalah kawasannya. Karena kawasan itu sudah meliputi benda, bangunan dan situs.
"Itu yang sedang kita proses. Sudah dikaji oleh TACB Sukoharjo," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Viral Grup 'Gay Surakarta dan Sekitarnya', Dewan dan Pemkot: Takedown!
-
Polresta Solo Ungkap Kasus Penggelapan Rp 10 Miliar, Bank Jateng Tarik Napas Lega
-
Heboh Grup 'Gay Surakarta dan Sekitarnya' di Medsos, Anggota Hampir 14 Ribu Orang
-
Sambut Era Digital, UKM di Karanganyar Dapat Pembekalan Aplikasi 'ADIK MANJA'
-
Alasan KAI Purwokerto Terus Memutar Lagu 'Di Tepinya Sungai Serayu'