SuaraSurakarta.id - Kasus pembongkaran tembok pagar bekas Keraton Kartasura terus menjadi perbincangan masyarakat hingga kalangan budayawan.
Polres Sukoharjo bahkan langsung bergerak cepat menangani kasus tersebut. Ada dua orang diperiksa dua orang dalam kasus pembongkaran pagar yang sudah berusia lebih 100 tahun.
Namun di tengah polemik itu, muncul informasi mengejutkan jika tembok pagar bekas Keraton Kartasura belum secara resmi masuk sebagai benda cagar budaya atau BCB.
Kabar itu diungkapkan Ketua Yayasan Forum Budaya Mataram (FBM), Dr BRM Kusumo Putro.
Hasil penulurannya di laman resmi https://cagarbudaya.kemdikbud.go.id, bekas bangunan Kraton Kartosuro tersebut, statusnya masih verifikasi.
Dengan kata lain, jelas Kusumo, belum secara resmi ditetapkan menjadi benda cagar budaya, yang harus dilindungi oleh Undang-Undang.
“Sejak didaftarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, pada tanggal 27 Mei 2015 silam, ternyata sampai detik ini belum ada SK penetapan dengan bukti nomer register sebagai Cagar Budaya,” kata Kusumo, Senin (25/4/2022).
Dia memaparkan Pendaftaran dengan nomer ID F02015052700089 tersebut jelas sudah berjalan hingga tujuh tahun lamanya. Namun hingga saat ini belum ada penetapan sebagai benda cagar budaya.
"Jika sebuah obyek belum mendapatkan penetapan sebagai benda cagar budaya dan dibuktikan dengan penetapan nomer register, maka statusnya masih ODCB (Obyek Diduga Cagar Budaya)," tegas Kusumo.
Sebelumnya, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah turun tangan dalam kasus dibongkarnya pagar bekas Keraton Kartasura.
BPCB menyebut jika pagar ini sudah proses penetapan sebagai cagar budaya. Hasil kajian sudah dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan ini dalam proses penetapan oleh Bupati.
"Ini sangat kuat jika benteng Keraton Kartasura sudah ditetapkan sebagai cagar budaya," ujar Kepala BPCB Jateng, Sukronedi saat ditemui di lokasi, Sabtu (23/4/2022).
Dikatakannya, yang dimasukan sebagai cagar budaya adalah kawasannya. Karena kawasan itu sudah meliputi benda, bangunan dan situs.
"Itu yang sedang kita proses. Sudah dikaji oleh TACB Sukoharjo," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Diprotes Ketua Gerindra soal Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo: Siap Salah!
-
Ikhyar Velayati: MBG Meningkatkan Ekonomi Nasional dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja
-
Baliho Ulang Tahun Jokowi di Solo Tuai Polemik, DPRD Curigai Penggunaan Dana APBD
-
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Yang Penting Proses Hukum Berjalan!
-
Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Unggu Kesukaan Jokowi di Ulang Tahunnya, Ini Pesannya