Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 25 April 2022 | 06:25 WIB
Tembok bekas Keraton Kartasura yang berusia ratusan tahun dibongkar. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Pembongkaran pagar bekas Keraton Kartasura yang berada di Kampung Krapyak Kulon, RT 02 RW 10 atas persetujuan dari ketua RT setempat. 

Hal ini disampaikan oleh pemilik lahan Burhanudin (45) saat ditanya alasan membongkar pagar Keraton Kartasura dengan alat berat atau backhoe. 

Ketua RT 02 RW 10 Sumani (78) saat ditemui, Minggu (24/4/2022) membantah jika telah memberikan ijin soal pagar peninggalan sejarah tersebut. 

"Saya tidak pernah memberikan izin soal pembongkaran tembok. Saya memberikan izin itu soal bersih-bersih saja," terang dia, MInggu (24/4/2022) siang. 

Baca Juga: Tembok Pagar Bekas Keraton Kartasura Dirobohkan, Pemerhati Budaya Sentil Pemerintah Soal Sosialisasi Cagar Budaya

Sumani menceritakan, jika  awalnya itu adalah jual beli tanah dan tidak ada laporan. Lalu pemilik baru itu akan melakukan bersih-bersih, karena memang kondisinya itu runggut dan tumbuh tumbuhan liar. 

Ada orang yang datang ke rumah minta izin untuk bersih-bersih lahan yang baru dibeli. Sumani pun mempersilahkan dan membersihkan izin buat bersih-bersih. 

"Ya, monggo, bersih-bersih itu baik. Saya tanya resik-resik opo?, Dijawab mau menebang pohon-pohon dan meratakan tanah," ujar dia. 

Sebelum minta izin, sebenarnya bersih-bersih dan penebangan pohon mulai dilakukan. Mungkin diingatkan warga terus datang ke rumah minta izin. 

"Terus saya dikasih tahu salah satu warga katanya mau pakai backhoe. Lalu saya datang ke lokasi bertemu pemilik lahan, makelar, dan orang yang datang ke rumah. Saya tanya kenapa pakai backhoe, katanya kalau manual lama, saya tanya lagi itu kok ngetan (timur) barang, niku leter L kok pak," jelasnya. 

Baca Juga: Heboh Tembok Pagar Bekas Keraton Kartasura Dijebol Alat Berat, Gibran: Itu Ngawur!

Rencana lahan tersebut akan dibangin joglo seperti lawang supit urang Keraton Kasunanan Surakarta. Saat ditanya nanti mau lewat mana, rencana akan dibuat jalan masuk di pagar yang sudah digempur itu. 

"Waktu itu belum dibongkar dan saya minta berhenti dulu. Mereka pun saya kasih tahu, boto kui dulu pernah mau dibongkar, berjalan dua hari ketahuan pemerintah, akhirnya berhenti tidak boleh lanjut," ungkap dia.

Sumani mengaku sudah memberitahu kepada mereka, bahkan salah satu dari mereka tahu peristiwa yang dulu.

"Saya tidak tahu sangkut pautnya dengan boto itu. Saya mengizinkan itu yang resik-resik, saya tidak berani owah-owah boto itu," sambungnya.

Kemudian tiba-tiba ada berita jika tembok sudah dibongkar, Sumani pun menyangka jika mereka minta izin ke kelurahan.

"Saya itu sudah mengingatkan dan tidak boleh, tapi mereka bergerak sendiri," imbuh dia.

Selama ini warga sering melakukan bersih-bersih di kawasan tersebut. Warga sudah tahu kalau tidak boleh mengutak-atik tembok tersebut.

"Warga tahunya tidak boleh. Kalau dulu waktu saya kecil batanya banyak yang diambil, malah bebas," ucapnya.

Adanya peristiwa ini, ia merasa dirugikan karena dituduh telah memberikan izin pembongkaran.

Sumani pun minta agar dimediasi bertemu dengan pemilik lahan dan makelar. Ia siap memberikan keterangan yang jelas.

"Kalau bisa ketemu dengan mereka saya mau, malah bagus. Sejauh ini belum ada dari kelurahan dan petugas yang datang kesini," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More