Untuk sanksi kalau itu sudah memenuhi unsur-unsurnya, sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1, pelaku pengerusakan akan mendapat ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 Miliar.
"Soal kepemilikan kami belum mendalami apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami saat ini lebih mendalami terkait pengerusakan," tandas dia.
Hingga saat ini, PPNS belum melakukan verifikasi karena masih dalam tahap pengumpulan data.
Untuk rekomendasi kegiatan dihentikan karena ini adalah cagar budaya. Mungkin tidak hanya sementara tapi dihentikan untuk kemudian dilakukan pemugaran.
"Masih terlalu dini untuk mentukan pelapor, ini akan dilanjutkan setelah pengumpulan data selesai. Kita berusaha segera tapi untuk waktu belum bisa dipastikan," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pakar Hukum Ungkap Dampak Ketegangan Polisi dan Jaksa: Bisa Jadi Celah Para Koruptor
-
Minim Kompetisi, Hydroplus Soccer League All Star Kesempatan Emas Tim Putri Solo Tambah Jam Terbang
-
Bupati Sukoharjo Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah!
-
Samba Persada Women Akhiri Kiprah di Hydroplus Soccer League All Stars, Pelatih Tetap Bangga
-
Ini Respon DPC PDIP Sukoharjo Usai Etik Suryani Ditangkap KPK