SuaraSurakarta.id - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kronologi kasus penembakan anggota Polres Wonogiri Bripda PS (26) di kawasan Kartasura, Sukoharjo, Selasa (19/4/2022) malam.
Oknum polisi asal Bauresan, Kelurahan Giritirto, Kabupaten Wonogiri disebut merupakan komplotan kasus pemerasan dengan korban berinisial WP (66) warga Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo.
"Kami juga mengamankan empat tersangka lain dalam kasus ini," kata Ade Safri kepada awak media, Rabu (20/4/2022).
Ade memaparkan, empat tersangka lain masing-masing SNY (22) warga Bawen, Kabupaten Semarang yang bertindak sebagai pengawas lokasi, RB (43) warga Sangkrah, Pasarkliwon, Solo. Kemudian TWA (39), warga Tegal Baru, Jebres, dan ES (36) warga Griya Kirana Mas, Kelurahan Kisari, Kecamatan Magurejo, Kabupaten Pati.
Baca Juga: Berlagak Hendak Ikut Perang, 8 Pemuda di Solo Malah Berakhir Ngenes di Kantor Polisi
Dari kronologi yang dihimpun, awalnya korban membuat surat pengaduan ke Polresta Solo atas dugaan kasus pemerasan yang dilakukan lima tersangka tersebut.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo kemudian melakukan gelar perkara penentuan penyelidikan dan dinaikkan penyidikan sekaligus dilakukan gelar perkara penentuan tersangka dalam tindak pidana yang terjadi.
Kapolresta menjelaskan, modus pelaku dengan mengintai orang yang check-in di hotel dan selanjutnya mendokumentasikan sasarannya dengan difoto saat bersama wanita ketika meninggalkan hotel.
"Berbekal foto itu, komplotan pelaku meminta uang dengan cara memaksa atau memeras kepada korbannya dengan ancaman jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta, akan dilaporkan ke pihak berwajib," paparnya.
Mantan Kapolres Karanganyar itu menambahkan, saat dilakukan upaya paksa penangkapan, pelaku berjumlah empat orang yang mengemudikan sebuah komplotan pelaku melakukan perlawanan.
Baca Juga: Pemerasan hingga Pencucian Uang, Eks Sekda Buleleng Dituntut Pidana Penjara 10 Tahun
Pelaku, lanjut Ade Safri menabrakkan beberapa kali mobil ke mobil dan sepeda motor milik petugas yang berusaha menghalangi laju kendaraan
Berita Terkait
-
Kasus Codeblu vs Clairmont, Polisi Segera Panggil R Buat Diperiksa
-
Kumpulan Aksi Kriminalitas Selama Lebaran di Jakarta, Maling Emas hingga Preman Minta Jatah
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Masa Penahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Akan Lebaran di Penjara
-
Polisi Peras Miliar Rupiah Dana Sekolah: Korupsi Menggurita di Tubuh Polri?
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
Terkini
-
Hadapi Gugatan Mobil Esemka, Jokowi Tunjuk YB Irpan Sebagai Pengacara
-
Isu Judi Online Terpa Orang Dekat Prabowo Subianto, Ini Reaksi Relawan di Solo
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
Polemik Ijazah Palsu: Jokowi Buktikan dengan Hukum dan Data UGM
-
Sudah Tunjuk Pengacara, Jokowi Siap Lawan Soal Gugatan Mobil Esemka