Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 19 April 2022 | 16:05 WIB
Sejumlah miras yang diamankan di lokasi kosan di Kawasan Jebres tepatnya belakang kampus UNS. [dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Seorang pria asal Tegalrejo, Kecamatan Jebres, Kota Solo berinisial BP (24) harus berususan dengan kepolisian.

Pasalnya, dia tertangkap basah sedang transaksi jual beli minuman keras (keras). Ironisnya, aksi itu dilakukan di tengan bulan Ramadhan.

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Dani Permana Putra,  menjelaskan kasus itu bermula saat pihaknya mendapat laporan dari warga yang gerah dengan aktivitas jual beli miras.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di lokasi pelaku yang merupakan tempat kosan digunakan sebagai tempat transaksi miras. Lalu, kami datangi dan ternyata benar adanya," ungkap Dani mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Bikin Iri, Viral Ibu Kos Berbagi Makanan Gratis dari Restoran Cepat Saji untuk Sahur

Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa berupa delapan botol miras ciu murni, 11 botol ciu klutuk dan satu botol ciu oplosan yang ukurannya seberat 1,5 liter air mineral.

"Jadi di lokasi itu, sering dilakukan transaksi miras. Warga yang resah, akhirnya memberikan laporan dan dilakukan tindak lanjut," jelas Dani.

Terkait hal itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi miras. Pasalnya, dapat memicu berbagai tindak kejahatan.

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk penyakit masyarakat (pekat).

"Jangan takut untuk memberikan informasi. Akan kami tindaklanjuti," tegas mantan Kapolres Karanganyar tersebut.

Baca Juga: Kakak Beradik di Serang Keroyok Imam Masjid, Pemuda di Tangerang Bawa Sajam dan Pesta Miras di Depan Kantor Kecamatan

Load More