Hanya saja, berdasarkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Andri menyebut hingga saat ini sosok Indra Wijaya belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kami mendesak agar Indra Wijaya segera dipanggil untuk memberikan keterangan. Karena semua bukti-bukti, data, dan keterangan lengkap sudah saya berikan ke penyidik Bareskrim," kata Andri Cahyadi.
Selain itu, lanjut Andri, melihat dengan berbagai bukti dan keterangan yang sudah diberikan, dirinya menilai sudah saatnya polisi mendalami lagi kasus tersebut dan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dengan naik ke penyidikan dan dilanjutkan penetapan tersangka, akan lebih memudahkan kepolisian untuk mendapatkan fakta lebih dalam dan kuat lagi. Apalagi semua bukti yang minta kepolisian semua sudah saya berikan," tegas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Gibran Mendadak Tinjau GOR Manahan Solo, Sinyal Siapkan Berbagai Event Besar?
-
Warga Solo yang Ditangkap Usai Disebut Buron Selama 14 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasannya
-
Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Ini Komentar Jokowi
-
Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan dan Psikotropika, Polres Sukoharjo Tangkap Pria Wonogiri
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara