Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 07 April 2022 | 14:40 WIB
Ilustrasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). [pixabay.com]

Bambang menilai, penanganan kasus itu juga tidak disertai pengawasan yang ketat sehingga minim akuntabilitas. Akibatnya, lanjut dia, adalah sangat tergantung pada kebijakan Kabareskrim. 

"Maka ada pepatah power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely (Kekuasaan cenderung korupsi, kekuasaan mutlak benar-benar merusak-red). Apalagi ini kasus yang cukup besar dengan kerugian korban yang juga besar nominalnya," ujar dia.

Untuk itu, Bambang menyebut dengan berbagai bukti kasus TPPU Sinarmas yang sudah lengkap namun tak kunjung diproses lebih jauh akan memunculkan persepsi negatif dari masyarakat.

"Jadi wajar apabila muncul asumsi penyalahgunaan wewenang hingga berpotensi permainan perkara. Bisa berpotensi ke arah sana," tegas Bambang Rukminto.

Baca Juga: Ngaku Terima Rp1,9 M dari Indra Kenz, Fakarich Ternyata Punya Hubungan Bisnis

Sebelumnya, Andri Cahyadi selaku pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp21 triliun berdasarkan catatan hingga akhir Desember 2021.

Hanya saja, berdasarkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Andri menyebut hingga saat ini sosok Indra Wijaya belum dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kami mendesak agar Indra Wijaya segera dipanggil untuk memberikan keterangan. Karena semua bukti-bukti, data, dan keterangan lengkap sudah saya berikan ke penyidik Bareskrim," kata Andri Cahyadi.

Selain itu, lanjut Andri, melihat dengan berbagai bukti dan keterangan yang sudah diberikan, dirinya menilai sudah saatnya polisi mendalami lagi kasus tersebut dan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dengan naik ke penyidikan dan dilanjutkan penetapan tersangka, akan lebih memudahkan kepolisian untuk mendapatkan fakta lebih dalam dan kuat lagi. Apalagi semua bukti yang minta kepolisian semua sudah saya berikan," tegas dia.

Baca Juga: Kabareskrim Perintahkan Polda se-Indonesia Awasi Distribusi BBM 24 Jam Nonstop: Jangan sampai Ada Timbun-Menimbun!

Load More